TEGAS.CO., KENDARI – Wakil Ketua DPRD Sultra Muhammad Endang secara resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian tersebut melalui rapat paripurna DPRD, Rabu (14/10/2020) malam.
Pemberhentian Endang dikarenakan politisi partai Demokrat itu maju sebagai calon bupati Konawe Selatan (Konsel). Tanggal 24 September, dia mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sultra.
Rapat paripurna pemberhentian Endang dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh didampingi Wakil Ketua Nursalam Lada. Dan dihadiri sejumlah anggota dewan, Gubernur Ali Mazi, Sekda Hj. Nur Endang Abbas, pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda.
Abdurahman Saleh mengatakan, rapat paripurna pemberhentian Endang berdasarkan keputusan KPU Konsel tentang calon bupati dan wakil bupati Konsel tanggal 23 September. Serta surat DPD Demokrat Sultra tanggal 1 Oktober perihal usulan pemberhentian.
Dijelaskannya bahwa rapat paripurna pemberhentian wakil ketua DPRD, diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan peraturan DPRD Sultra nomor 1 tahun 2020.
“Maka pemberhentian tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sultra,” ujarnya.
Surat keputusan pemberhentian Endang dibacakan pelaksana tugas (plt) Sekretaris DPRD Sultra H. Trio Prasetyo.
“Memberhentikan dengan hormat Muhammad Endang SA, S.Sos, M.AP dari jabatannya sebagai wakil ketua DPRD Sultra tahun 2019-2024,” ucapnya.
Trio mengatakan pengunduran diri Endang disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi wakil ketua DPRD Sultra.
REPORTER: MAS’UD
EDITOR: H5P