TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA- DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon untuk Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2020.
Rapat bersama tersebut dipimpin ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh didampingi wakil ketua Nursalam Lada. Diikuti sejumlah anggota dewan dari lintas komisi serta fraksi-fraksi, dan kepala satuan perangkat kerja daerah (SKPD) lingkup pemerintah provinsi Sultra.
Pembahasan KUA PPAS APBD-P merupakan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sultra beberapa hari lalu.
DPRD dan TAPD melaksanakan rapat bersama KUA PPAS APBD-P sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam rapat pembahasan, ketua TAPD yang juga sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Sultra Hj. Nur Endang Abbas menyampaikan asumsi perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun ini dialihkan ke percepatan penanganan Covid-19.
“Tahun ini anggaran daerah provinsi Sulawesi Tenggara dialihkan untuk percepatan penanganan Covid-19,” katanya, Rabu (13/10/2020).
Ia mengatakan, untuk penanganan Covid-19, Pemprov Sultra melakukan recofusing dan realokasi anggaran untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan penyediaan jaringan pengaman sosial.
“Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 400 miliar untuk belanja program dan kegiatan Rp. 276,2 miliar dan belanja tidak terduga Rp. 123,8 miliar,” jelasnya.
PENULIS: MAS’UD
EDITOR: H5P