Polres Baubau Beberkan Fakta Hukum Terkait Penembakan Mahasiswa.

Kapolres Baubau Tunjukan Almamater Korban yang Mengaku Terkena Tembakan Namun Anehnya Tidak Ada Lubang Bekas Peluru

TEGAS.CO,. BAUBAU, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pospera Kepulauan Buton meminta kepada Kepolisian Resort (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara segera mengusut dan menangkap pelaku penembakan terhadap salah seorang aktivis saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Baubau 9 Oktober lalu.

Direktur Eksekutif LBH Pospera atau Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Agung Widodo SH melalui siaran persnya meminta kepada Polres Baubau agar segera menindak lanjuti laporan terkait dugaan penganiayaan dengan senjata api terhadap salah seorang massa aksi bernama Nur Sya’ban, Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Unidayan.

Iklan ARS

Laporan penganiayaan dengan senjata api tersebut telah resmi dimasukan ke Mapolres Baubau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/413/X/RES.7.4/2020/RES.BAU-BAU tanggal 14 Oktober 2020.

“Bahwa dalam kegiatan aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa elemen mahasiswa dan buruh se-Kota Baubau tersebut pada awalnya berjalan dengan damai. Namun disinyalir ada penyusup dalam barisan massa aksi, sehingga aksi yang dilakukan tersebut kemudian menjadi chaos saling dorong antara massa aksi dengan pihak keamanan yang mengamankan jalannya aksi demonstrasi,” kata Agung Widodo, Kamis (15/10/2020) malam.

Menanggapi Hal tersebut Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari SH SIK didampingi jajaran menggelar Konferensi pers Jum’at (16/10/20) yang berlangsung di Aula Kemitraan Mako Polres Baubau guna membeberkan fakta hukum yang terjadi.

“Dalam melaksanakan pengamanan Aksi Unras Penolakan UU Omnibus Law Polres Baubau telah melaksanakan protap dan perencanaan yang matang dengan pembekalan dan pemeriksaan ketat terhadap anggota yang melaksanakan PAM dibawah pimpinan Wakapolres Baubau Kompol Arnaldo Van Bulow”, ungkap Kapolres.

Polres Baubau juga melibatkan personel pengamanan sebanyak 100 personil yang tugasnya telah dibagi-bagi diantaranya ada yang sebagai tim negosiator, dokumentasi, patwal dan sebagainya.

Kemudian kita juga melibatkan personil dari Brimobda sebanyak 70 personil pada hari itu dan dalmas Polres Buton sebanyak 30 personil saat pengamanan kantor DPRD.

“Dipastikan tidak ada satupun Anggota kami yang membawa senpi pada saat pengamanan”, tambahnya.

Ia juga menegaskan telah melakukan upaya mediasi namun massa Aksi melakukan pelemparan ke arah petugas kepolisian yang melakukan PAM dan mengakibatkan seorang petugas mengalami cedera di bagian kepala dan perlu penanganan medis.

“Jadi tidak ada Aksi saling dorong antara Mahasiswa dan Petugas dilapangan, Serta tidak ada Petugas kepolisian yang melakukan pengejaran terhadap Mahasiswa yang ada anggota tetap di posisi bertahan meskipun dilempari batu oleh massa Aksi”, Jelasnya

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada penembakan yang dilakukan oleh kepolisian hal itu dibuktikan dengan Almamater Korban yang tidak terlihat robek akibat terkena peluru dan untuk proses hukum akan terus berlanjut terutama terkait pengrusakan Ramdis Kabag keuangan Sekretariat DPRD Baubau akan terus diinformasikan perkembangannya kepada media dan masyarakat.

Dr. Kenangan yang melakukan penanganan terhadap luka yang dialami korban menambahkan bahwa sebelumnya ia menegaskan tidak pernah mengatakan bahwa luka yang dialami korban akibat tembakan.

karena menurutnya luka akibat tembakan memiliki dua ciri khusus yang pertama ada dua lubang dan lubang keluar peluru akan lebih besar robekannya dari luka yang pertama.

“Kemudian hanya satu lubang namun dipastikan dalam luka yang dialami pasti akan tersisa proyektil peluru”, jelasnya.

Menurutnya dari kedua luka tersebut tidak salah satupun di derita korban ia menduga, deskripsi luka akibat benda tumpul bisa akibat kayu,besi maupun batu.

Reporter : JSR

Editor : YA