DPRD Sultra Usulkan Lima Raperda

H. Ali Mazi, SH. (Gubernur Sultra)

TEGAS.CO., KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi inisiatif legislatif itu.

Badan pembentukan peraturan daerah (Perda) DPRD Sultra melalui juru bicaranya, Abustam, mengatakan lima Raperda tersebut yaitu Raperda tentang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa Indonesia dan sastra daerah, Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda provinsi.

Iklan ARS

“Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah, Raperda tentang pelayanan terpadu satu pintu, dan Raperda tentang retribusi perizinan usaha budidaya perikanan laut,” ucapnya membacakan penjelasan lima buah raperda, di gedung paripurna DPRD Sultra, Jumat (16/10/2020).

Raperda tentang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa Indonesia dan sastra daerah. Abustam mengungkapkan, bahasa Indonesia dan sastra daerah masih kurang mendapat perhatian baik di bidang pendidikan maupun kehidupan masyarakat.

“Utamanya pada bahasa dan sastra daerah sebagai simbol dan ciri pengenal sejarah peradaban masyarakat Sultra serta mengandung nilai adab dan estetika luhur,” ungkapnya.

Oleh karena itu katanya, sedini mungkin perlu dilakukan upaya pelestarian, yaitu berupa pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra daerah.

“Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda provinsi merupakan manifestasi dan implementasi dari ketentuan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan sistem pembentukan Propemda provinsi yang terencana, terpadu, terarah, dan sistematis sesuai dengan basis kepentingan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di atasnya,” tuturnya.

Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah (UKM). Dijelaskannya raperda ini lahir karena adanya gagasan dan fakta bahwa jumlah koperasi dan UKM di Sultra terbilang cukup besar, diperlukan intervensi pemerintah daerah (Pemda) dalam memberdayakan koperasi dan UKM.

“Intervensi Pemda dilakukan melalui kebijakan perda yang berfungsi sebagai sarana koperasi dan usaha kecil menengah berkembang secara optimal. Keberadaan Raperda merupakan sebuah kebutuhan hukum yang sangat penting dan nyata bagi perbaikan koperasi dan usaha kecil menengah saat ini,” ujarnya.

Sedangkan Raperda tentang pelayanan terpadu satu pintu dibentuk dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat serta peningkatan kualitas pelayanan terpadu satu pintu.

Terakhir, Raperda tentang retribusi perizinan usaha budidaya perikanan laut. Legislator Gerindra itu mengatakan, provinsi Sultra adalah daerah dengan potensi laut dan perikanan yang tinggi sehingga potensial untuk dijadikan sebagai salah satu sektor yang menopang PAD. Untuk itu perlu adanya Perda yang mengatur retribusi perizinan usaha budidaya perikanan laut.

“Retribusi daerah adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam rangka optimalisasi pelayanan otonomi daerah yang bertanggung jawab, luas, dan nyata sesuai prinsip NKRI,” tutupnya.

PENULIS: MAS’UD
EDITOR: H5P