Imbauan Satlantas Polres Muna Kepada Para Orang Tua

Kasat Lantas Polres Muna

TEGAS.CO,. MUNA – Masyarakat kabupaten Muna dibuat resah dengan anak dibawah umur yang berkendara secara ugal-ugalan dan memakai knalpot racing. Acapkali mereka membahayakan nyawa sendiri dan banyak orang, padahal konstitusi kita telah melarang anak dibawah 17 tahun menggunakan kendaraan.

Tentu saja pemerintah memiliki alasan terkait hal ini, selain karena masalah mental yang belum siap juga karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurut UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, usia permohonan SIM adalah 16 tahun untuk SIM C dan 17 tahun untuk SIM A. Dengan kata lain, membiarkan anak dibawah umur mengemudi berarti sama saja menjerumuskan mereka ke jerat hukum.

Salah satu masyarakat yang resah, M (43) menyampaikan bahwa anak-anak dibawah umur ini harus dipantau dan diawasi serius oleh para orang tuannya (Ortu).

“Coba kita lihat kalau anak-anak ini bawah motor, mereka balap-balap atau angkat ban sesuka hati. Kalau mereka tabrak pengendara lain kan kasihan, apalagi jika mereka celaka sudah pasti ortunya pada repot mengurus sana-sini. Ditambah lagi biar maghrib mereka lewat dengan knalpot racing bikin kaget orang sholat,”ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Kapolres Muna melalui Kasat Lantas AKP Asnawi saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan bahwa di Muna banyak sekali anak-anak dibawah umur yang ugal-ugalan dalam berkendara dan butuh perhatian serius dari para orang tua

“Anak yang belum punya SIM seharusnya dilarang mengemudi kendaraan sendiri. Bila terkena razia, pasti berurusan dengan hukum. Selain itu, bila terlibat kecelakaan posisi anak lebih lemah lantaran tidak punya SIM. Meski sebenarnya tidak salah, dia bisa tersudut karena mengemudi tanpa izin”, ucapnya. Rabu (21/10/2020).

“Jika berkendara tanpa mental yang mumpuni, konsentrasi rentan terganggu. Misalnya, baru putus dengan pacar, lalu naik motor ngebut karena galau. Akhirnya tabrakan atau main kebut-kebutan di jalan tanpa memikirkan keselamatan diri dan orang lain. Bila terlibat kecelakaan, biaya pengobatan anak tidak bisa diklaim ke perusahaan asuransi. Sebab, si anak semestinya belum boleh mengemudi. Dia melanggar ketentuan yang berlaku untuk pengurusan klaim. Walhasil, ongkos jadi tanggungan pribadi”, sambungnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, ketentuan dalam asuransi kendaraan, bila anak dibawah umur mengalami kecelakaan maka pihak asuransi tidak dapat mengganti rugi kerusakan kendaraan tersebut. Sehingga mengakibatkan kerugian yang berlipat ganda.

“Bila cuma lecet mungkin tidak seberapa, tapi kalau sampai membutuhkan operasi? Ini juga berlaku untuk asuransi kendaraan yang dipakai. Kalau ketahuan oleh pihak asuransi bahwa yang mengemudi adalah anak di bawah umur, jangan harap kerusakan yang timbul bisa diganti. Biaya yang dikeluarkan akan berlipat ganda, dari mulai pengobatan anak hingga memperbaiki kendaraan”, terangnya.

“Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa kita harus tegas dan keras melarang anak di bawah umur untuk mengemudi. Selain membahayakan jiwa, hal itu membuat kesehatan finansial terancam.Niatnya memberikan kendaraan agar ngirit ongkos transportasi sekolah anak, eh malah nombok karena kecelakaan. Lebih baik cari aman saja. Ikuti ketentuan yang berlaku agar tidak terkena masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Polisi dengan tiga balok di pundak ini menambahkan juga bahwa ketika anak ditilang, orangtua pasti ikut repot membayar denda. Bahkan anak sahabat yang hobi ikut balap liar bisa ditangkap. Kita selaku orang tua jadi harus ke markas kepolisian untuk mengurus pemulangannya. Bukan hanya denda yang jadi beban, rasa malu pun ikut mendampingi.

“Jadi saya mengimbau kepada seluruh orang tua di wilayah Kabupaten Muna untuk mengawasi dan melarang anaknya berkendara jika belum waktunya. Mari kita sama-sama memainkan peran ini dan tentunya akan bermanfaat bagi kita semua. Setidaknya kita bisa protektif dini terhadap bahaya yang menghantui nanti,” tutupnya

Reporter : FAISAL

Editor : YA