TEGAS.CO., KENDARI – Sebelum melaksanakan perjalanan tugas di luar daerah, para anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) diharuskan melakukan tes swab.
Keharusan tes swab pada anggota dewan diungkapkan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh di sela rapat paripurna penandatanganan bersama persetujuan rancangan APBD-P tahun anggaran 2020, Rabu (21/10/2020).
Langkah ini kata dia, untuk mengantisipasi dan mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kerja anggota dewan serta sekretariat DPRD.
“Saya mohon kepada teman-teman anggota dewan jangan menghindari tes swab, jangan nanti sampai ada satu yang kena nanti kena semuanya,” imbaunya.
Bahkan dia mengancam tidak akan menandatangani surat perjalanan keluar daerah, jika ada anggota DPRD yang tidak mau di tes swab.
“Saya tidak akan tanda tangani surat perjalanannya,” ujarnya.
Legislator PAN itu mengatakan, sebagai anggota DPRD wajib memberikan contoh pada masyarakat dalam pencegahan Covid-19.
PENULIS: MAS’UD
EDITOR: H5P