TEGAS.CO., KENDARI – Rapat paripurna diawali pembacaan rekomendasi dari Badan anggaran (Banggar) DPRD Sultra yang dibacakan juru bicara Banggar, Suwandi Andi.
Berikut rekomendasi Banggar kepada Pemprov Sultra terkait pengelolaan APBD tahun anggaran 2020, yaitu:
Pertama, disarankan kepada pemerintah daerah untuk konsisten sesuai peraturan perundang-undangan baik dalam penyampaian KUA dan PPPS, KUA PPAS Perubahan, Raperda tentang APBD maupun Raperda tentang Perubahan APBD. Sehingga dalam pembahasannya tidak seperti saat ini, dimana perubahan APBD yang harusnya sudah ditetapkan 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir, sehingga dapat mempengaruhi siklus pembahasan anggaran.
Kedua, agar dalam APBD Tahun Anggaran 2021 yang akan datang. Pengalokasian anggaran belanja daerah dialokasikan untuk pembiayaan urusan-urusan yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab pemprov dalam penganggarannya sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta wajib mengedepankan asasi keadilan wilayah secara proporsional dengan pemberian pagu indikatif masing-masing kabupaten/kota sebesar Rp. 5 miliar sampai dengan Rp. 10 miliar.
Ketiga, untuk pembahasan anggaran di masa yang akan datang agar alokasi waktu pembahasan pada Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran. Agar dialokasikan waktu yang cukup agar badan anggaran dapat mencermati lebih dalam Kegiatan berdasarkan RKPD dan Kebijakan Umum yang disusun. Sehingga dapat menentukan skala prioritas dalam penyusunan anggaran.
Keempat, penambahan anggaran pada Dinas Bina Marga semula dianggarkan Rp. 6,2 miliar menjadi Rp. 10 milyar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga untuk mengatasi ruas jalan rusak di 17 kabupaten/kota.
Kelima, khusus untuk perubahan sebagaimana telah disepakati perbaikan jalan fungsional terdapat 16 ruas jalan dan 2 jembatan yang diperbaiki.
Keenam, bantuan penanganan Covid -19 tahap II dalam wilayah Provinsi Sultra. Agar diawasi secara maksimal khususnya pada daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2020 agar pendistribusiannya tepat sasaran.
Ketujuh, kedua puluh delapan OPD yang menangani percepatan penanganan Covid-19, agar berjalan lebih efektif dan bisa lebih menyentuh kepada masyakarat bawah.
Kedelapan, sebelum pembahasan APBD agar dilaksanakan rapat pra pembahasan di tingkat komisi dengan mitra kerja komisi masing-masing-masing.
Kesembilan, sebelum pembahasan KUA dan PPAS 2021. Agar dilaksanakan pra pembahasan agar pokok-pokok pikiran dewan masuk sebelum KUA dan PPAS disampaikan ke dewan.
Penulis: Mas’ud
Editor: H5P