TEGAS.CO., KENDARI – Inspektorat Kota Kendari sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) lingkup Pemerintah Kota Kendari mengadopsi 3 (tiga) strategi KPK dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi di daerah, yaitu strategi represif, strategi perbaikan sistem dan strategi edukasi dan sosialisasi.
Strategi represif diwujudkan dalam bentuk penanganan laporan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi dengan melakukan Audit Investigasi atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau Pemeriksaan Khusus terhadap kasus-kasus yang dilaporkan oleh masyarakat, LSM, atau kelompok lainnya; permintaan dari Aparat Penegak Hukum (APH); dan/atau pelimpahan tugas dari Pemerintah Provinsi / Kementerian dan Lembaga lainnya. Strategi ini bertujuan agar ORANG TAKUT untuk melakukan korupsi dan/atau memperjelas suatu kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk selanjutnya ditangani oleh APH sampai pada proses pengadilan tindak pidana korupsi.
Strategi yang kedua adalah Strategi perbaikan sistem, yang diwujudkan dalam bentuk mendorong transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui kepatuhan wajib lapor melaporkan LHKPN secara tertib, teratur dan tepat waktu dan juga pelaporan pengendalian gratifikasi; memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada OPD terkait dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi teknis masing-masing, tata kelola keuangan, tata kelola barang milik daerah, dan tata kelola aparatur sipil negara melalui audit kinerja dan/atau melalui pemeriksaan secara berkala/reguler/audit kepatuhan; pelaksanaan tugas-tugas review mulai dari review pada proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban; termasuk mendorong penggunaan teknologi informasi (pelayanan publik secara online) dan sistem pengawasan yang terintegrasi agar lebih transparan dan efektif, seperti : implementasi pencegahan korupsi dalam pemberian layanan administrasi pemerintahan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, 11 (sebelas) Kecamatan dan 65 (enam puluh lima) Kelurahan di Kota Kendari. Strategi ini bertujuan agar ORANG TIDAK BISA melakukan korupsi dan/atau mengurangi potensi terjadinya suap, pungli dan gratifikasi dalam pemberian layanan; memberikan hak akses yang sama kepada warga masyarakat dalam berurusan administrasi dengan pemerintah, transparansi dan publikasi informasi layanan, serta saluran pengaduan masyarakat melalui aduan dan kontak maupun whistle blowing system (WBS).
Strategi yang ketiga adalah Strategi edukasi dan sosialisasi, berupa pembelajaran pendidikan anti korupsi dengan tujuan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, membangun perilaku dan budaya anti korupsi. Sasaran edukasi dan sosialisasi tidak hanya kalangan masyarakat umum dan mahasiswa, tetapi juga mulai anak usia dini yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak dan sekolah dasar, SMP, dan SLTA. Strategi ini bertujuan agar ORANG TIDAK MAU melakukan korupsi dan/atau melalui edukasi budaya antre di setiap pemberian layanan publik, memberikan pemahaman dasar agar tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya, menanamkan nilai-nilai kejujuran dan teladan bahwa berani jujur itu hebat, dan berani melaporkan sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan agar orang lain berikutnya tidak mengalami hal yang sama.
Ketiga strategi ini sejalan dengan 3 (tiga) agenda besar dalam Aksi Pencegahan Korupsi yang disampaikan oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo pada pembukaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi 2020, yaitu : pembenahan regulasi nasional, reformasi birokrasi, dan peningkatan kampanye literasi anti korupsi di tengah masyarakat. Beliau menyampaikan bahwa, gerakan budaya anti korupsi harus terus digalakkan.
“Masyarakat harus tahu apa itu korupsi, kita semua harus tahu apa itu gratifikasi. Masyarakat harus menjadi bagian untuk mencegah korupsi, anti korupsi, kepantasan dan kepatutan harus menjadi budaya,” jelasnya.
Selanjutnya dan terkhusus dalam rangka implementasi strategi perbaikan sistem, Inspektorat Kota Kendari menginisiasi aplikasi JARI (Jaga Kendari), bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari, serta seluruh Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Kendari; dengan dukungan dan arahan dari Walikota dan Wakil Walikota Kendari, DPRD Kota Kendari, Sekretaris Daerah dan seluruh jajaran OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari; serta stakeholder eksternal terkait lainnya, termasuk media cetak dan elektronik. Terkhusus partisipasi aktif dari seluruh masyarakat Kota Kendari sebagai pengguna layanan administrasi pemerintahan.
Aplikasi JARI adalah sebuah platform berbasis android dan web, yaitu dapat diunduh dari playstore atau mengakses melalui www.jari.kendarikota.go.id, dengan 3 (tiga) menu utama dasar yaitu: Publikasi Informasi, Data, dan Layanan; Update Data dan Saluran Pengaduan; serta Ambil Antrian.
Tujuan utama aplikasi ini adalah ingin memastikan bahwa pemberian layanan administrasi pemerintahan, baik layanan dokumen administrasi kependudukan dan catatan sipil, maupun layanan administrasi pada Kecamatan dan Kelurahan; diberikan kepada masyarakat secara transparan, tepat waktu, serta bebas dari suap, pungli dan/atau gratifikasi.
Menu dasar publikasi informasi, data dan layanan; dapat dengan mudah diakses dalam aplikasi atau dalam artian tanpa melakukan proses pendaftaran dan login sudah dapat diakses; berisi beragam informasi dan data resmi Pemerintah Kota Kendari tentang layanan administrasi pemerintahan, berupa informasi dan data yang terpublikasi, jenis layanan administrasi yang tersedia, informasi persyaratan dalam pengurusan administrasi, lokasi instansi pelayanan, rilis berita terkini, publikasi informasi jumlah layanan yang terlayani secara berkala, pengecekan ketersediaan stok blangko, dan nomor kontak instansi atau personil ASN yang dapat dihubungi terkait dengan layanan administrasi selama jam kerja atau jam operasional layanan dan/atau pengaturan waktu tertentu yang akan diatur lebih lanjut;
Menu update data dan saluran pengaduan; dapat diakses dengan pembatasan atau kewajiban memenuhi syarat tertentu yaitu melakukan pendaftaran dan login, yaitu fitur Update Data dan Aduan. bagi masyarakat yang ingin mengakses fitur tersebut, maka terlebih dahulu diwajibkan melakukan pendaftaran atau membuat akun dengan mengisi nama lengkap sesuai KTP/KK/SIM, nomor KTP/KK/SIM, nama akun, dan kata kunci. Untuk selanjutnya akses terhadap fitur dapat dilakukan dengan login menggunakan Nama Akun dan Kata Kunci yang telah didaftar tersebut.
Fitur update data, merupakan layanan yang disediakan untuk melakukan update data agar data NIK dan/atau Kartu Keluarga terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; pengguna mengajukan permohonan update data melalui aplikasi dengan menuliskan nomor NIK dan melampirkan dokumen / foto Kartu Keluarga, untuk selanjutnya diproses/dikirim oleh operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari; dan menunggu dalam jangka waktu maksimal 1 x 24 jam akan terupdate oleh sistem secara otomatis.
Fitur aduan, merupakan sarana untuk mendorong transparansi pemberian layanan administrasi pemerintahan dengan melibatkan masyarakat untuk memantau, mengawasi, mengusulkan saran perbaikan dan/atau menyampaikan permasalahan, dugaan penyimpangan, dan kritikan; serta mendorong dan melibatkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk merespon feedback dari masyarakat tersebut. Uraian aduan dengan jelas dan lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia disertai dengan lokasi dan waktu kejadian atau bila perlu dengan bukti pendukung jika ada;
Antri atau fitur ambil antrian, merupakan konsep untuk memaksimalkan pelayanan secara efektif dan efisien serta membangun karakter budaya individu yang baik bagi masyarakat dan petugas layanan. Fitur ini juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi setiap pengguna layanan dan kesamaan hak akses masyarakat terhadap layanan administrasi pemerintahan serta sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pemberian layanan administrasi pemerintahan yang bebas Suap, Pungli dan/atau Gratifikasi. Sambil menunggu antrian, masyarakat pengguna aplikasi dapat mengakes fitur BERITA yang ada didalam aplikasi JARI sekaligus untuk mengembangkan budaya literasi antikorupsi untuk warga Kota Kendari, seperti yang anda lakukan saat ini.
Salam JARI – Jaga Kendari.
Reporter: Rifky
Editor: H5P