TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) kepada Liaison Officer (LO) pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Konsel 9 Desember 2020 mendatang, bertempat di Kantor Sekretariat KPU setempat. Selasa, 27/10/2020.
Penyerahan APK dan BK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Konsel, Aliudin, S.Ip didampingi anggota KPU masing-masing Sakirman, Seni Marlina dan Asriani, serta Sekretaris KPU, yang disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Konsel, Hasni.
Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Konsel, Seni Marlina menjelaskan, bahwa APK dan BK yang diserahkan kepada LO masing-masing Paslon merupakan APK dan BK yang difasilitasi oleh KPU Konsel.
Seni Marlina berharap kepada LO Paslon, agar setelah menerima APK dan BK tersebut untuk sedapat mungkin segera mensosialisasikan ataupun penempelan dengan memperhatikan surat keputusan (SK) KPU terkait titik pemasangan APK dan BK.
Sebab, kata Seni Marlina, ada beberapa poin yang dilarang untuk melakukan memasang APK, seperti Rumah Sakit dan pelayanan kesehatan lainnya. Kemudian gedung-gedung milik pemerintah seperti lembaga pendidikan seperti sekolah dan lainnya.
“Termasuk di Kantor Camat, itu juga dilarang meski APK yang di pasang itu berada diujung halaman,” kata Seni Marlina.
Seni Marlina menambahkan, pihaknya tidak akan henti-hentinya untuk selalu mengingatkan kepada masing-masing Tim Sukses (Timses) maupun Paslon untuk selalu memperhatikan pemasangan APK dan BK.
“Jadi kami tekankan kepada seluruh LO masing-masing Paslon agar dalam melakukan sosialisasi dan pemasangan APK dan BK untuk tetap memperhatikan Peraturan KPU yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kasubag Teknis dan Humas KPU Konsel, Gusti Ngurah Wiradana menjelaskan, adapun APK dan BK yang diserahkan kepada masing-masing LO Paslon berjumlah tujuh item. Untuk APK 3 (tiga) item kemudian BK 4 (empat) item.
“Untuk APK terdiri dari Baliho ukuran 3×5 meter berjumlah 5 lembar, kemudian umbul-umbul ukuran 0,5 x 4 meter berjumlah 175 lembar dan spanduk ukuran 1×6 meter sebanyak 351 lembar,” jelas Gusti.
Adapun untuk BK yang terdiri dari empat item, sambung Gusti, yakni selembaran/flayer ukuran 9,9×21 cm berjumlah 15.106 lembar, brosur/leaflet ukuran 21×29,7 cm, pamflet ukuran 21×29,7 cm kemudian Poster ukuran 40×60 cm yang juga 15.106 lembar.
Gusti menjelaskan, dalam peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 dan diubah menjadi PKPU Nomor 11 tahun 2020 disampaikan, bahwa APK selain yang difasilitasi KPU, Paslon dapat menambahkan dan penambahan itu KPU Kabupaten telah membuat satu keputusan yang mengatur hal tersebut.
“APK itu maksimal penambahannya 200% dari APK yang difasilitasi oleh KPU. Jika Paslon ingin menambah, harus sesuai desain dan ukuran yang ditetapkan oleh KPU, sementara untuk bahan kampanye, diperbolehkan juga melakukan penambahan sebanyak 100% dari yang difasilitasi KPU,” jelasnya.
Reporter: MN
Editor: H5P