Gakkumdu Wakatobi Panggil Cabup HATI Terkait Dugaan Pidana Pemilu

Sekretariat Gakkumdu Wakatobi

TEGAS.CO., WAKATOBI – Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Wakatobi memanggil Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Wakatobi inisial HL atas dugaan pidana pemilu, Sabtu (31/10/2020).

“Dalam surat panggilan, HL dan Cs, sebagai terlapor harus hadir di Sentra Gakkumdu Wakatobi pada Sabtu 31 Oktober 2020,” ungkap La Ode Januria.

Personil sentra Gakkumdu Kabupaten Wakatobi ini mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak terlapor, HL. HL harus hadir di sentra Gakkumdu untuk dilakukan pemeriksaan terkait laporan yang disangkakan.

Hingga berita ini diturunkan, Sabtu 31 Oktober 2020 pukul 14.30 wita, belum ada kejelasan terkait kesiapan HL dan Cs untuk hadir di sentra Gakkumdu Wakatobi.

“Jadi kami tunggu terlapor hingga pukul 24.00 wita,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Calon Bupati HL dilaporkan kepihak Penegakan hukum terpadu dengan dugaan melakukan penghasutan kepada warga setempat saat berkampanye di desa Tanomeha, Kecamatan Kaledupa Selatan, belum lama ini.

Adalah Kapala Desa Tanomeha Mardan dan PPS La Kidi resmi mengaduhkan pasangan calon nomor 02 tersebut pada Sabtu (24/10/2020), pukul 11.30 WITA, dengan nomor: 02/PL/PB/Kab/28.10/X/2020. Dengan UU Pemilu pasal 183 ayat 2 terkait huruf C, menghasut dan memfitnah dalam berkampanye.

“Terkait fitnah yang dituduhkan kepada saya saat kampanye salah satu pasangan calon di Kaledupa Selatan tepatnya di desa Tanomeha, hari ini telah saya laporkan,” ungkap Mardan.

Selain melaporkan pasangan calon tersebut, dirinya juga melaporkan juru kampanye Paslon HATI, diantaranya MD dan RL. Bahkan ada juga warga yang ikut dilaporkannya.

“Saya menginginkan dengan adanya laporan ini pihak Gakumdu untuk segera menindak lanjuti agar tidak terjadi fitnah yang mengarah kepada saya,” pungkasnya.

Reporter : RUSDIN

Editor : YA