TEGAS.CO,. KONKEP – Menghadapi pemilihan bupati dan wakil bupati Konawe Kepulauan (Konkep) yang akan di selenggarakan pada 9 Desember 2020, KPUD Konkep mengelar rapat koordinasi pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS serta zonasi pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye pada Sabtu (31/10/2020).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh PPK sekabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dengan mematuhi protokol kesehatan saat berjalanya rapat koordinasi tersebut hingga usai.
Bahrun Marzuki, selaku Devisi Sosdiklih Parmas dan SDM menjelaskan bahwa dalam pemilihan kpps yang akan bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan di TPS pada 9 Desember 2020 mendatang ada mekanisme perekrutanya.
“Harus warga Indonesia usia palin rendah 20-50 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja kpps, bebas dari pengunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan lain-lain”, ungkapnya.
“Sebenarnya yang merekrut kpps itu adalah KPU, hanya melalui PPK sesuai regulasi yang harus di ikuti alurnya, dan kemudian terkait alat peraga kampanye yang di sediakan KPU dan sudah dirakorkan saat rapat tadi”, tambahnya
Selain KPPS, lanjutnya ada petugas ketertiban TPS yang berjumlah 2 orang dan petugas kpps 7 orang jadi total keseluruhan 9 orang. Untuk mekanisme perekrutan semua sama, yaitu sesuai regulasi yang di tetapkan.
“Kalau pendaftaran kpps sebenarnya sudah tertutup saat 14 Oktober tetapi karena kuota yang tidak mencukupi jadi kita perpanjang lagi sampai 18 oktober begitupun pemberkasannya, dan tanggal yang bersamaan di lakukan tes wawancara oleh kpps kemudian verifikasi berkas 19 – 25 Oktober dan pengumuman 1 November”, tutupnya.
Reporter : Ratkam Mahdianto
Editor : YA