TEGAS.CO., KENDARI – Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Kendari tetap konsisten melaksanakan operasi Yustisi penegakan Perwali No.47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kali ini, Senin (02/11/2020) Tim Satgas menyusuri Jl. Syech Yusuf dan Jl. Saranani.
Kasat Binmas Polres Kendari AKP Yusuf Muluk Tawang mengatakan kalau mereka rutin menggelar operasi Yustisi setiap harinya.
“Operasi Yustisi ini rutin kami jalankan bersama Satgas gabungan dari beberapa OPD Pemerintah Kota Kendari. Operasi ini digelar sejak jam 09:00 WITA sampai selesai yang bertitik di dua lokasi yaitu Jl. Syech Yusuf dan Jl. Saranani dengan sasaran masyarakat perorangan, pelaku usaha, pertokoan/kios, dan rumah/warung makan,” Kata AKBP Yusuf.
Mewakili tim Satgas AKBP Yusuf berharap agar seluruh masyarakat Kota Kendari untuk selalu taat dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Untuk seluruh masyarakat Kota Kendari, kiranya dapat menjalankan protokol kesehatan sesuai Perwali No.47 Tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” Katanya siang tadi.
Lanjutnya, Khusus buat warga Kabupaten yang hendak berkunjung ke Kota Kendari agar menyesuaiakan diri, selalu menjalankan Protokol Kesehatan menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan.
Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan Covid-19, dipimpin Pasi Ops Kodim 1417 Kendari, Mayor Inf. Sachruna Umar dan Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang serta Plt Kasat Pol PP Syamsu Alam
Dalam operasi tersebut ditemukan tiga warga dan tiga pelaku usaha yang melanggar prokes. Mereka diberi Sanksi tertulis kemudian di data.
Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid
Reporter: H5P