TEGAS.CO,. BUTENG – Kursi Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Buton Tengah mengalami kekosongan posisi. DPRD bersama Pemerintah Daerah Buteng akhirnya menggelar Rapar paripurna (Rapur) dalam rangka membahas pengusulan, penetapan dan pemberhentian Wakil Bupati Buton Tengah (Buteng), La Ntau (Almarhum) yang telah meninggal dunia pada Agustus lalu.
Di rapat Paripurna tersebut, Pemda Buteng diwakili oleh Asraruddin selaku Asisten III dan dihadiri oleh seluruh anggota Legislatif Buteng. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Adam S.Ag, selaku Wakil Ketua DPRD Buton Tengah memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian terhadap Wakil Bupati Buton Tengah karena meninggal dunia.
Hasil dari Rapat Paripurna tersebut nantinya akan diserahkan ke Gubernur Sulawesi Tenggara sampai menunggu keputusan pemberhentian dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri-RI)
“Kan itu tadi baru paripurna, disitu kita usulkan dulu, nanti Pemda akan bawa ke Gubernur dan selanjutnya tinggal menunggu putusan dari Kemendagri,” ujar Bobby Ertanto selaku Ketua DPRD Buteng, Senin (02/11/2020).
Lanjutnya, mekanisme pengusulan maupun pemberhentian Wakil Bupati harus tetap melalui Sidang Paripurna oleh DPRD.
Alasan mengapa Rapat Paripurna terkait usulan pemberhentian Wakil Bupati Buton Tengah baru terlaksana, Bobby mengatakan bahwa hal tersebut mempertimbangkan alasan kemanusiaan.
“Kita baru laksanakan karena kita berharap SK terkait pemberhentiaannya Almarhum keluar pada Desember 2020 nanti, jadi hak-haknya seperti gaji dan yang lainnya masih bisa diterima sebelum SK keluar,” tutupnya
Reporter : LRA
Editor : YA