Wonua Kotu Bitara Gelar Sosialisasi Penguatan Kearifan Lokal

Ketua DPRD Konawe Saat Memberi Sambutan

TEGAS.CO., KONAWE – Dalam rangka meningkatkan tradisi adat istiadat suku Tolaki di kabupaten Konawe, khususnya di Wonua Kotu Bitara atau di kecamatan Wonggeduku dan Wonggeduku Barat (Wobar), Wonua Kotu Bitara menggelar sosialisasi dengan tema “Tata Cara dan Pelaksaanaan Adat dan Tradisi Kalosara Dalam Kehidupan Masyarakat Tolaki”.

Sosialisasi yang digelar di balai desa Lalohao, kecamatan Wonggeduku tersebut resmi dibuka oleh ketua DPRD Konawe, H. Ardin. Kamis (3/12/2020).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Konawe, H. Ardin, Ketua Harian LAT Konawe, H.A.Ginal Sambari, Camat Wonggeduku, Camat Wonggeduku Barat, serta seluruh Kepala Desa dan toko adat sekecamatan Wonggeduku dan Wobar.

Foto Bersama Usai Pembukaan

Kegiatan tersebut digelar karena dalam tata cara pelaksanaan adat suku Tolaki sering melenceng atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Adat Perkawinan Sara Merapu Suku Tolaki.

Masruddin, S.pd., M.pd selaku camat Wonggeduku, saat ditemui menerangkan beberapa poin terkait tujuan kegiatan tersebut antara lain, demi melestarikan adat istiadat khususnya di Kab. Konawe, menjaga kearifan lokal suku tolaki agar tidak punah dan menjadikan penguatan kearifan lokal suku budaya yang ada di dua kecamatan agar selalu terbangun harmonisasi dan kebersamaan antar suku maupun golongan.

Tampak Suasana Pelaksanaan Sosialisasi

Dirinya juga menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan adat atau tradisi Kalosara harus sesuai aturan yang sudah disepakati oleh Pemerintah daerah Kab. Konawe.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini pula, Marsuddin berharap, agar pelaksanaan adat atau tradisi Kalosara selalu sesuai di tiap wilayah ataupun desa.

“Masih sering berbeda, contohnya perlengkapan yang dibutuhkan saat pelaksanaan adat perkawinan,” jelasnya

“Makanya dengan adanya kegiatan ini maka semua harus disamakan,” tambahnya.

Masruddin juga mengatakan, selain teori tentang hukum adat perkawinan Tolaki sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2018, juga dilaksanakan praktek tata cara pelaksanaan adat perkawinan.

“Insyah Allah dengan perpaduan antara teori dan praktek maka tata cara pelaksanaan adat dalam tradisi Kalosara di Wonggeduku akan tetap terjaga kelestariannya sebagai bentuk penguatan kearifan lokal,” pungkasnya.

Reporter : Riko

Editor : YA

 

 

 

Komentar