Badan POM, MUI, dan Para Ahli Kawal Vaksin COVID-19

Kepala Badan POM – Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP Senin, 7 Desember 2020. FOTO: Dok.KPCPEN

“BPOM, Komite Nasional Penilai Obat dan ITAGI Pastikan Aspek Keamanan, Efektivitas, dan Mutu MUI Kawal Aspek Kehalalan”

TEGAS.CO., JAKARTA – 8 Desember 2020 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) berkomitmen untuk mengawal keamanan, efektivitas dan mutu vaksin COVID-19, sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengawal aspek kehalalannya.

Iklan ARS

Dalam keterangan pers yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Senin (8/11), Kepala Badan POM, Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP mengatakan, menindaklanjuti kedatangan vaksin, Badan POM akan melakukan evaluasi terhadap data uji klinik yang sedang dilaksanakan untuk membuktikan keamanan dan khasiat vaksin.

Proses evaluasi yang dijalankan Badan POM menggunakan standar yang merujuk kepada standar Internasional seperti WHO, US FDA dan EMA Ketika vaksin tiba di Bandara Soekarno-Hatta (6/12), tim Badan POM telah melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan kelayakan kondisi suhu penyimpanan selama perjalanan.

“Hasil pemeriksaan Badan POM saat itu adalah semua dokumen dan nomor Batch sudah sesuai dan suhu penyimpanan selama perjalanan sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan yakni rata-rata di suhu 5oC (persyaratan 2 – 8oC),”katanya.

Badan POM, lanjut Penny, telah melakukan pengambilan sampel dari 1,2 juta vaksin COVID-19 yang telah hadir di Indonesia untuk pengujian mutu di laboratorium P3OMN.

Sampel tersebut perlu dilakukan untuk penerbitan lot release (pelulusan batch/lot), dengan beberapa parameter untuk lot release termasuk uji potensi, uji kadar antigen, uji toksisitas abnormal dan uji endotoksin. Tujuan pengujian ini adalah untuk memastikan bahwa vaksin mempunyai mutu yang sesuai dengan persyaratan.

“Badan POM bersama dengan Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI dan juga para pakar akan melakukan evaluasi untuk mendapatkan hasil keputusan persetujuan penggunaan vaksin dengan pertimbangan kemanfaatan yang jauh lebih besar dari risiko yang ditimbulkan,” terangnya.

Kemudian, Kepala Badan POM menambahkan bahwa ketika vaksin ini mulai digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 pada waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah, Badan POM sesuai dengan tugas dan fungsinya, akan tetap dan terus mengawal khasiat, keamanan dan mutu vaksin dalam peredaran.

“Namun, sambil menunggu vaksin dapat digunakan dan program vaksinasi dijalankan, masyarakat dihimbau untuk tetap melaksanakan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tambah Penny Lukito.

Komitmen MUI untuk Kawal Kehalalan Vaksin Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkomitmen mengawal aspek kehalalan vaksin COVID-19.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim mengatakan bahwa pada bulan Oktober 2020, tim MUI bersama PT. Bio Farma, Badan POM dan Kementerian kesehatan telah melakukan inspeksi ke fasilitas produksi Sinovac pada bulan Oktober lalu, untuk melakukan audit aspek kualitas, keamanan, serta kehalalan vaksin.

“Saat ini, MUI masih terus berkoordinasi dengan Sinovac, Bio Farma untuk melanjutkan kajian aspek kehalalan penggunaan vaksin COVID-19. mengumpulkan informasi-informasi detail terhadap hasil audit baik itu pada aspek quality dan safety, maupun kehalalan dari vaksin tersebut.

Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Bio Farma dan Sinovac untuk mengumpulkan informasi agar dapat segera menuju ke penetapan fatwa kehalalan vaksin.

“Audit memorandum telah dikirimkan kepada pihak perusahaan terkait dan kami meminta informasi tambahan. Kami berharap agar segera bisa mendapat informasi tambahan tersebut, sehingga penetapan kehalalan dapat dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI”, kata Lukmanul Hakim dalam Keterangan Pers di Media Center KPCPEN, Selasa (7/12).

“Rekomendasi dari Badan POM terkait izin penggunaan vaksin COVID-19 juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan fatwa pada nantinya,” tutup Lukmanul Hakim.

Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)

Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

EDITOR: MAS’UD

Komentar