Dana Bansos dilahap, Menari di Atas Rengangan Nyawa

Adira, S.Si (Praktisi Pendidikan)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Lagi, kasus korupsi pejabat menggemparkan jagat media. Sulit dipercaya sekelompok orang menari-nari di atas penderitaan rakyat menghadapi covid-19.

Entah apa yang merasuki para pejabat negeri ini, sehingga kepekaan terhadap kondisi bangsa lenyap tak bersisa. Mereka melahap dana bantuan sosial di saat banyak rakyat meregang nyawa akibat infeksi virus. Sungguh terlalu.

Iklan ARS

Juliari Batu Bara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi. Natizen pun mengungkap kekesalannya terhadap politikus PDIP yang tersandung praktik rasuah di kementerian yang di pimpinnya. Bahkan warganet meramaikan tagar #Dzalimnya kebangetan, hingga menjadi tranding topic twitter.

Di akun Instagram.“Ternyata Bapak yang ganti indomi jadi mi sakura” @Lukman_diaz. Beberapa akun lain juga mengungkapkan pernyataan yang senada. Respon dari rakyat adalah hal yang wajar, mengingat kondisi sebagian besar rakyat hari ini dalam keterpurukan ekonomi. Dari akun @Azismysquad menulis, “Ini dari partai apa sih, teganya duit rakyat dimakan juga,” tulisnya (nasionalokezone.com, 6/12/2020).

Mental Korup Pejabat Membudaya

Mental korup seolah sudah membudaya di kalangan pejabat pemerintah. Setelah kasus suap benih lobster yang menjerat nama Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akhir bulan lalu, awal bulan ini mencuat lagi kasus korupsi dana bansos oleh Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Sebelumnya kasus-kasus korupsi juga menghiasi perjalanan bangsa, Jiwasraya telah merugikan negara dengan besaran nilai Rp 13,7 triliun, Bank Century Rp 7 triliun, Pelindo II Rp 6 triliun, dan kasus-kasus korupsi lain yang menyeret nama-nama pejabat.

Revolusi Mental yang digalakkan oleh pemerintah, nampaknya masih sebatas isapan jempol. Korupsi semakin subur bak jamur di musim hujan. Para pejabat mencari celah untuk bisa mengambil keuntungan dari posisinya.

Fakta ini tentu tidak mengherankan, karena di sistem demokrasi ini butuh cost yang sangat besar untuk menduduki jabatan. Dana mahar partai dan dana kampanye harus terbayar secepatnya saat menjabat.

“Malaikat pun akan jadi iblis.” menurut Machfud MD jika modal yang dikeluarkan besar dan money politiknya luar biasa (Cnnindonesia, 5/9/2020).

Selama bangsa ini tegak di atas dasar sekularisme, maka selama itu pula mental korup akan tetap ada. Pelaku korup seolah tidak takut akan datangnya hari pertanggung jawaban.

Aturan agama dipinggirkan hanya untuk mengurus ibadah ritual, sedangkan aturan bernegara disterilkan dari aturan agama.

Mengatasi Korupsi

Korupsi harus diselesaikan dari akarnya, bukan dengan kebijakan tambal sulam yang berganti seiring pergantian penguasa.

Korupsi yang terjadi adalah korupsi sistemik, sebab korupsi sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan bernegara. Menyelesaikan korupsi harus ditempuh dengan perubahan sistem yang mendasarinya, yaitu sistem demokrasi kapitalisme.

Abrahan Lincoln menyatakan demokrasi adalah pemerintahan yang cacat sejak lahirnya. Bahkan dicaci maki di negeri asalnya, Yunani. Maka wajar jika sistem demokrasi hari ini tidak bisa menuntaskan masalah korupsi.

Dalam pandangan Islam, tindakan korupsi dikategorikan sebagai tindakan ghulul yaitu harta yang diperoleh para wali (gubernur), para amil (kepala daerah setingkat wali kota/bupati) dan para pegawai negara dengan cara tidak syari, baik diperoleh dari harta milik negara maupun harta milik masyarakat. Mengambil harta ghulul haram bagi setiap muslim.

Korupsi dapat dicegah di dalam Islam dengan landasan keimanan yang kuat kepada Allah SWT. Jabatan dipandang sebagai amanah yang akan dipertanggung jawabkan. Sehingga setiap pejabat negara akan berhati-hati memanfaatkan wewenang jabatannya.

Khalifah akan melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap harta-harta pejabat sebelum menjabat dan setelah menjabat. Jika ada selisih yang besar maka akan diaudit sesuai dengan tunjangan/gaji yang didapatkan dari negara.

Temuan itu akan diperiksa lebih lanjut dan jika didapati seorang pejabat melakukan tindak korupsi maka akan segera diberhentikan dari jabatannya dan di sanksi sesuai dengan sanksi yang diambil terkait tindakan ghulul tersebut.

“Sesungguhnya Rasulullah SAW, pernah mengangkat Ibnu Lutbiyah sebagai amil untuk mengurus zakat Bani Sulaim. Ketika ia datang kepada Rasulullah SAW, dan beliau meminta pertanggungg jawabannya, Ia berkata, “Ini untuk Anda dan ini adalah hadiah yang dihadiahkan kepadaku,” Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Apakah tidak lebih baik engkau duduk-duduk saja di rumah bapakmu dan di rumah ibumu sehingga datang kepadamu hadiah itu, jika kamu benar (itu hadiah)….” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Umar ra, juga sangat ketat dalam meminta pertanggung jawaban para wali dan amilnya. Begitu ketatnya Umar meminta pertanggung jawaban sampai salah seorang dari mereka diberhentikan karena suatu syubhah (kesamaran).

Demikian Islam menerapkan aturan terkait tindakan korupsi oleh pejabat negara agar tidak merugikan negara dan mengambil hak rakyat dengan jalan haram.

Penulis: Adira, S.Si (Praktisi Pendidikan)
Editor: H5P