Pemprov dan 14 Kabupaten/Kota di Sultra Raih Penghargaan Peduli HAM

Gubernur Sultra, Ali Mazi, SH foto bersama usai kegiatan. Foto: Ewit

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan 14 pemerintah kabupaten/kota di provinsi ini meraih penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia. Penghargaan ini diserahkan pada peringatan puncak peringatan Hari HAM Sedunia ke-72 Tahun 2020, Senin (14 Desember 2020).

Peringatan Hari HAM Sedunia tahun ini dipusatkan di Graha Pengayoman Kemenkumham Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Jajaran pemprov dan kabupaten/kota se-Sultra mengikuti upcara itu secara virtual di Rumah Jabatan Gubernur dengan dihadiri langsung oleh Gubernur Sultra Ali Mazi dan sejumlah kepala daerah.

Pemberian penghargaan peduli HAM kepada kabupaten/kota dari Pemprov Sultra

Penghargaan yang diperoleh Pemprov Sultra dari Kemenkumham diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Sofyan kepada Gubernur Ali Mazi. Penghargaan ini diberikan atas upaya Pemprov Sultra membina dan membangun sebagian kabupaten/kota peduli HAM pada tahun 2019.

Adapun 14 kabupaten/kota di Sultra yang meraih penghargaan peduli HAM, terdiri dari sembilan daerah berpredikat “Peduli HAM” dan lima daerah berpredikat “Cukup Peduli HAM”.

Sembilan kabupaten/kota yang bepredikat “Peduli HAM”, yaitu Kabupaten Buton, Buton Selatan, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna Barat, dan Wakatobi.

Adapun lima kabupaten/kota berpredikat “Cukup Peduli HAM”, yaitu Kabupaten Bombana, Buton Tengah, Buton Utara, Muna, dan Kota Baubau.

Terdapat tiga kabupaten/kota yang tidak memperoleh predikat dikarenakan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan aksi HAM di daerahnya, yaitu Kabupaten Kolaka, Konawe, dan Kota kendari.

Saat memberi sambutan, Gubernur Sultra Ali Mazi mengungkapkan, dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan kewajiban dan tanggungjawab negara terhadap HAM, pemerintah telah melahirkan salah satu kebijakan strategis yang dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional HAM (RAN-HAM), yang diharapkan dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

“Rencana aksi nasional HAM sesungguhnya merupakan living document yang pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan fokus, potensi, dan permasalahan yang ada di masing-masing daerah,” kata Gubernur.

Mengingat pentingnya memaksimalkan RAN-HAM tersebut, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara bersinergi wajib melaksanakan dan melapaorkan hasil pelaksanaan RAN-HAM sesuai panduan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelaksanaan RAN-HAM di daerah, jelas Gubernur, merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri masing-masing Nomor: 200/2456/SJ dan Nomor: 200/2457/SJ tanggal 18 Maret 2020, yang meliputi lima hal.

Pertama, pelaksanaan harmonisasi rancangan dan evaluasi produk hukum daerah untuk mendorong pemenuhan hak-hak perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas, dan hak kelompok masyarakat adat agar tidak mengalami diskriminasi.

Kedua, pengelolaan distribusi/sebaran jumlah tenaga guru di daerah tetap terjaga keseimbangannya baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas, dengan tujuan agar kualitas pendidikan SD, SMP sampai pada jenjang SLTA tetap seimbang.

Ketiga, penyediaan ruang laktasi yang memadai bagi perempuan yang bekerja di perkantoran milik pemerintah maupun swasta dalam rangka implementasi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif (Pasal 30, 31, dan 32).

Keempat, pemantauan dan penyelesaian perkara “implementasi produk hukum daerah” sebagai garansi dari pemerintah bahwa masyarakat memperoleh penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM.

Kelima, pelayanan komunikasi masyarakat dimana setiap instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib membuat loket layanan pengaduan.

“Aksi HAM daerah sebagaimana disebutkan tersebut, wajib dilaksanakan dan dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui sekretariat bersama secara periodik yang dipantau langsung oleh kantor staf presiden,” tegas Gubernur.

Gubernur melanjutkan, Kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan aksi HAM di daerahnya itu mendapat raport merah.

“Tentu ini harus menjadi perhatian serius, bagi ketiga pemerintah daerah tersebut. Harapan saya, untuk tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya, bukan hanya 14 kabupaten/kota saja yang berhasil tetapi meningkat lagi menjadi 17 kabupaten/kota harus bisa meraih predikat sebagai kabupaten/kota peduli HAM,” tegasnya.

Mengetahui: Ahmad Yasir, S.STP, M.Si (Plh. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika)


Editor: H5P