TEGAS.CO,. BAUBAU – Kelompok pencuri menggunakan senjata tajam (sajam) di Kota Baubau berhasil dibekuk oleh pihak Satreskrim Polsek Murhum, Kepolisian Resor (Polres) Kota Baubau.
Usai pelaku melakukan aksinya di rumah warga, tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk membekuk pelaku.
“Kronologi kejadiannya, pada 15 November 2020 lalu saat pukul 05.00 Wita korban terbangun hendak shalat Subuh. Ia melihat kejanggalan di ruangan tengah rumahnya. Disitu tidak lagi terlihat dompet, laptop, handphone dan casnya,” ujar Kapolres Baubau AKBP Rio Chandra Tangkari di dampingi Kapolsek Murhum Iptu Muslimin S.H bersama Kasubag Humas Iptu Suleman saat rilis pers di Aula Kemitraan Polres Baubau, Selasa, (15/12/20).
Dalam rekaman cctv, terlihat para pelaku berjumlah lima orang. Namun dari kelimanya, dua pelaku berhasil diringkus masing-masing berinisial LP (21) dan BA (23).
Usai diringkus, keduanya dimintai keterangan sehingga terungkap tiga orang rekannya. Masing-masing berinisial LA, LO dan LD. Dalam rekaman CCTV juga pelaku inisial LP membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga sementara BA yang masuk ke dalam rumah lewat jendela mengambil laptop, telepon genggam dan dompet milik korban.
“Sementara tiga pelaku lainnya yaitu LA, LO dan LD bertugas untuk menjaga situasi disekeliling rumah korban”, terang AKBP Rio Tangkari
Selain hasil pengakuan pelaku LP dan BA, identitas ketiga pelaku lainnya berhasil terungkap melalui hasil rekaman CCTV dan saat ini, unit reskrim Polsek Murhum tengah melakukan pendalaman kasus serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang saat ini masih buruon.
“Tidak hanya pelaku, identitas terduga sebagai penada barang hasil kejahatan para pelaku, juga telah dikantongi identitasnya untuk secepatnya diamankan”, ungkapnya lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mengakui melakukan aksinya lebih dari satu kali secara bersama-sama. Sedikitnya, ada tiga lokasi aksi dari para pelaku. Seluruh hasil curian langsung dijual kepada yang dicurigai sebagai penada dan hasilnya dibagi untuk membeli kebutuhan masing-masing.
“Untuk pelaku yang membawa senjata tajam ini, kita masih dalami lagi karena bisa saja akan kita kenakan pasal pencurian dengan pemberatan. Untuk tiga pelaku dan satu orang terduga penada masih dalam pengejaran”, tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga agar terhindar dari aksi Pencurian.
Reporter : JSR
Editor : YA
Komentar