Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerah

BKIPM Baubau Ekspose Kegiatan Kerja Tahun 2020

607
×

BKIPM Baubau Ekspose Kegiatan Kerja Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Arsal (Kepala BKIPM Baubau)

TEGAS.CO,. BAUBAU – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Baubau menggelar media Gathering bersama Insan pers di kota Baubau dalam rangka Ekspose Kegiatan Kerja Tahun 2020, di Mr. Ken Caffe, Rabu (16/11/20)

Kepala BKIPM Baubau, Arsal membuka kegiatan dengan mengenalkan tugas dari BKIPM Baubau.

“Tugas kami melaksanakan pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari suatu area ke area lain”, beber Arsal.

Selain tugas yang tersebut diatas, Arsal juga juga menambahkan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, penerapan sistem manajemen mutu, dan pengawasan keamanan hayati ikan dan hasil laut juga menjadi tanggung jawab BKIPM.

“Pelaksanaan pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan yang terdiri dari Virus, Bakteri Parasit dan jamur bisa menyebabkan gangguan kesehatan apabila dikonsumsi masyarakat”, katanya.

“Kemudian kami lakukan pengujian terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan tertentu, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan”, tambahnya

BKIPM Baubau memiliki wilayah cakupan kerja yang berada di Wakatobi, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Muna dan Muna Barat.

Pelaksanaan surveilans terhadap penyakit ikan dan udang yang sering terjadi di beberapa daerah karantina dan keamanan hayati ikan berupa inspeksi, verifikasi, surveilans, audit, dan pengambilan contoh sampel ikan dan hasil perikanan di Unit Pengolahan Ikan dalam rangka sertifikasi penerapan program manajemen mutu terpadu.

“Pelaksanaan sertifikasi kesehatan ikan, sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan, dan sertifikasi keamanan hayati (biosecurity) untuk unit pengumpul ikan yang ada di BKIPM tercatat ada sebanyak 114”, jelasnya.

Namun baru 2 Unit Pengumpul ikan yang telah memiliki Sertifikat HACCP. Sertifikat HACCP merupakan sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha industri pengolahan ikan yang telah memenuhi dan menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada setiap Unit Pengolahan Ikan.

Hal ini diwajibkan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak praproduksi sampai dengan pendistribusian untuk menghasilkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia Perusahaan ini ada di Wakatobi dan Pasarwajo Kabupaten Buton.

Komoditi Utama Perikanan yang ada :

Kota Bau-Bau : Ikan Tuna, Ikan Kerapu, Kepiting, Rumput Laut, Teripang dan Belut
Kabupaten Buton : Ikan Tuna, Ikan Teri, Kepiting dan Rajungan
Kabupaten Muna : Udang Vanamai dan Rajungan
Kabupaten Wakatobi : Ikan Kerapu Ikan Kakap

Sepanjang tahun 2019 sampai 2020 lalulintas ikan mengalami penurunan yang diakibatkan masa pandemi dan sempat terhenti.

Adapun media pembawa dominan yang di lalulintaskan melalui pintu pemasukan dan pengeluaran yang menjadi wilayah kerja Stasiun Karantina Ikan Kelas II Baubau adalah sebagai berikut :

Untuk media pembawa yang di lalulintaskan melalui kegiatan eksport lebih didominasi oleh jenis ikan kerapu hidup dan ikan napoleon hidup yang hampir mencapai 100% kegiatan eksport.

Untuk media pembawa yang di lalulintaskan melalui kegiatan domestik keluar didominasi oleh ikan segar/beku/basah 35 %, ikan kering/masak 15 %, rumput laut 10 %, kepiting bakau hidup 8 %, gurita 8 %, daging rajungan 7 %, belut 7 %, lobster 5 %, teripang 3 %, coral dan anemon 2 %.

Untuk media pembawa yang dilalulintaskan melalui kegiatan import sampai saat ini belum ada.

Untuk media pembawa yang dilalulintaskan melalui kegiatan domestik masuk didominasi oleh jenis ikan segar/beku/basah yang hampir mencapai 100 %

Selain itu, BKIPM Baubau sudah lebih dulu meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa dengan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi dan Data Baubau Terintegrasi Online (SIDAT BUTON), dengan menyediakan ruang pengaduan, penilaian indeks kepuasan masyarakat kepada pelayanan serta pemintaan dan penyampaian data dan informasi karantina ikan pengendalian dan mutu.

“Diaplikasi tersebut memudahkan transparansi sistem pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pembayaran non tunai menggunakan mesin EDC yang telah disiapkan”, ujarnya.

“Dengan penerapan PPK online, pihaknya berharap dapat lebih memudahkan dan diterima oleh pengguna jasa karantina ikan. Pihaknya akan selalu melakukan perbaikan layanan sesuai dengan motto “Siaga Pelayanan”, pungkasnya

Reporter : JSR

Editor : YA

error: Jangan copy kerjamu bos