Wakili Gubernur, Kadis Kominfo Sosialisasikan UU Ciptaker di Wakatobi

Kepala dinas Kominfo Sultra, M. Ridwan Badallah saat menyampaikan sambutan. Foto: Setda Wakatobi

TEGAS.CO., WAKATOBI – Selasa, 17 Desember 2020 telah dilaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 bertempat di Aula Villa Nadilla Wakatobi.

Sosialisasi UU cipta kerja dibuka oleh Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud, SE., M.Si. dan diawali dengan sambitan Gubernur Sulawesi Tenggara Bapak H. Ali Mazi, SH.

Iklan ARS

Dalam sambutan Gubernur Sultra yang dibacakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat beberapa entry point bahwa UU Cipta kerja dibuat sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia, yakni setiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, sebagian besar UMKM di sektor informal, disharmonisasi perijinan serta tumpah tindihnya operasional di setiap sektor pekerjaan.

Oleh sebab itu, Gubernur H. Ali Mazi SH mengharapkan dengan ditetapkannya UU cipta kerja mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi. Di akhir sambutan Gubernur, Kepala Dinas Kominfo Sultra menyampaikan bahwa dengan berlakunya UU cipta Kerja menjadi pro kontra dikalangan masyarakat.

Oleh sebab itu, pemerintah kabupaten Wakatobi, Forkopimda dan komunitas masyarakat di berbagai sektor agar dapat mensosialisasikan UU ini kepada segenap masyarakat Wakatobi.

Lanjut Kadis Kominfo, bahwa kendati di Kabupaten Wakatobi belum terdapat industri besar namun disetiap sektor ekonomi di Wakatobi tentu menggunakan tenaga kerja. Sehingga UU cipta kerja dapat dijadikan sasaran hukum dalam mewujudkan peraturan teknis untuk kemudian menjadi regulasi yang dapat memudahkan pencari kerja di Wakatobi serta peluang berusaha masyarakat Wakatobi lebih terjamin dan mensejahterakan tenaga kerja.

selanjutnya Wakil Bupati Wakatobi, Ibu Ilmiati Daud, SE., M.Si. dalam sambutannya menyatakan bahwa dengan hadirnya UU 11 tentang cipta kerja dapat menjadi ruang hukum dan penataan regulasi bagi tenaga kerja di berbagai sektor di Wakatobi khususnya dan umumnya di Sultra.

Sebelum membuka sosialisasi UU nomor 11 tahun 2020, wakil bupati Wakatobi menghimbau kepada seluruh OPD, Forkopimda dan lembaga masyarakat untuk secara bersama mengawal dan memberi pencerahan kepada masyarakat akan pentingnya UU cipta kerja dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan bagi tenaga kerja.

Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dihadirkan dari akademisi dalam melakukan sosialisasi. adapun dua akademisi yang dihadirkan adalah Ahmadi, SH., MH dan Husain Insawan, M.Ag. Kedua akademisi ini berasal dari Intitute Agama Islam Negeri Kendari.

Mengetahui: M. RIdwan Badallah, S.Pd., MM (Ka. Diskominfo Prov. Sultra)
Penulis: MRB
Editor: H5P