TEGAS.CO,. SULTRA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hanya untuk guru yang memiliki sertifikasi. Hal ini dijelaskan oleh Ka Dikbud Sultra disela-sela rapat pembahasan KUA PPAS di DPRD Sultra, Jum’at (18/12/2020).
Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Drs. Asrun Lio, M.Hum, Ph,D menjelaskan, sertifikasi diberikan kepada guru-guru yang profesional, sertifikasi guru tersebut menambah penghasilan mereka. Seorang guru yang mendapatkan sertifikasi maka berhak mendapatkan penambahan gaji satu bulan gaji dasar.
“Sekarang ada kurang lebih 572 guru SMA, SMK yang belum tersertifikasi berarti mereka tidak mendapatkan penghasilan tambahan itu, tapi oleh negara diberikan penghasilan tambahan 250 ribu perbulan,” jelasnya
Asrun Lio juga mengatakan, Dikbud Sultra tengah mengupayakan agar para guru yang belum memiliki sertifikasi segera mendapatkan sertifikasi agar memperoleh tambahan seperti guru lainnya.
“Bagi Dikbud adalah bagaimana mendorong mereka mendapatkan sertifikasi guru agar mendapatkan tambahan penghasilan satu bulan gaji penuh,” katanya.
572 guru, lanjut Asrun Lio yang belum memiliki sertifikasi, mereka meminta agar mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (tpp) sebagaimana pegawai lainya.
“Kemampuan daerah tidak seperti itu, jika ada, kemampuan daerah bisa saja mereka diberikan (TPP) belum bisa kita menuntut keras hak keadilan karena belum ada payung hukum yang mengatur itu,” ungkapnya
Kadis Dikbud itu juga menambahkan, jika mereka sudah memiliki sertifikasi, mereka akan mendapatkan hak yang sama seperti guru guru yang sudah bersertifikasi karena mereka belum mempunyai sertifikat guru jadi mereka belum berhak menerima gaji satu bulan tersebut.
“jika ada anggaran bisa kita ajukan tetapi melalui peraturan Gubernur maupun Perda,” tutupnya
Reporter : Yusrif
Komentar