Empat Kabupaten di Sultra Daftarkan Gugatan Pilkada ke MK

Gedung Mahkama Konstitusi RI

TEGAS.CO,. SULTRA – Pleno rekapitulasi suara hasil pilkada 7 Kabupaten di Sultra telah selesai dengan memunculkan ketidakpuasan dari Pasangan Calon (Paslon) di 4 kabupaten yang kemudian melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui halaman resmi MK, beberapa pemohon sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) umum kepala daerah secara resmi diajukan oleh Pasangan Calon dari Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Selatan (Konsel), Muna dan Wakatobi.

Permohonan pertama PHP Kepala Daerah Kabupaten Konkep diajukan oleh Paslon Nomor Urut 4, Muhammad Oheo Sinapoy dan Muttaqin Siddiq dengan nomor akta pengajuan terdaftar 7/PAN.MK/AP3/12/2020 tertanggal 17 Desember 2020 pukul 18.24 WIB. Berkas permohonan yang diajukan terdiri dari 16 jenis item dengan jumlah masing-masing 1 buah.

Kedua, pilkada Konsel ,didaftarkan dengan pemohon paslon nomor urut 3, Muh. Endang dan H. Wahyu Ade Pratama Imran bernomor 35/PAN.MK/AP3/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 pukul 17.37 WIB. Berkas Permohonan yang diajukan terdiri dari 7 jenis item.

Ketiga, paslon nomor urut 2, pilkada Muna, didaftarkan dengan nama pemohon La Ode M. Rajiun Tumada dan H. La Pili bernomor 54/PAN.MK/AP3/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 pukul 22.11 WIB. Berkas permohonan yang diajukan terdiri dari 7 jenis item.

Terakhir, pilkada Wakatobi dengan pemohon paslon nomor urut 1 H. Arhawi dan Hardin Laomo dengan nomor akta pengajuan 55/PAN.MK/AP3/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 pukul 22.15 WIB. Berkas permohonan yang diajukan berjumlah 7 jenis item.

Melalui via phone, Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Moethalib menyampaikan bahwa telah diajukan pendaftaran gugatan PHP ke MK yang berakhir Jumat kemarin. Sabtu, (19/12/2020).

“Pada dasarnya setelah penetapan hasil perolehan suara oleh KPU, tiga hari kemudian baru bisa mengajukan permohonan gugatan. 4 Kabupaten di wilayah kerja kami telah mengajukan secara resmi ke MK,” ucapnya.

Lebih lanjut, Natsir menyampaikan, jalur ke MK adalah ruang yang disediakan konstitusi untuk pihak-pihak yang merasa keberatan dan tercurangi.

“Secara kelembagaan kami siap menghadapi gugatan dengan menyiapkan dokumen, saksi dan bukti pendukung saat persidangan nantinya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan semua tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur ketentuan perundang-undangan dan tidak ada yang keluar dari koridor yang sudah ditentukan.

“Semua tahapan sudah kami laksanakan tanpa ada hambatan, semuanya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami persilahkan untuk pihak-pihak manapun yang merasa tercurangi untuk menempuh koridor yang disediakan. Kami KPU siap untuk menghadapi setiap gugatan,” tutupnya.

Reporter : FAISAL

Editor : YA

Komentar