TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua, memusnahkan barang bukti (BB) dari 53 kasus yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Lasusua, desa Ponggiha, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Senin (21/12/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Lasusua, Teguh Imanto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkoba jenis sabu-sabu, Senjata Tajam (Sajam), kosmetik ilegal dan barang bukti jenis bahan peledak.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus pidana narkotika, sajam, kosmetik ilegal dan bahan peledak yang ditangani kejaksaan Lasusua mulai tahun 2019 sampai 2020,” ujar Teguh Imanto,
Dari 53 perkara barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai seberat total 172 gram. Sedangkan kasus kosmetik ilegal dan dua jerigen bahan peledak.
“Kasus Narkoba kami tangani rata- rata 1 sampai 2 kasus ber bulannya,” katanya.
“Pemusnahan barang bukti narkoba dengan di blender, sementara sajam di gurinda dan kosmetik ilegal di bakar”, lanjutnya.
Mari Kita jauhi Narkoba karena dinilai dari apapun sangat merugikan dan kenali hukum dan jauhi Hukuman. Tutup Teguh Imanto
Bupati Kolut Drs.H.Nur Rahman Umar. MH yang hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut juga mengatakan, selain merugikan fisik, narkoba juga merusak generasi mendatang, apalagi kosmetik ilegal yang bisa merusak fisik masyarakat, termaksud bahan meledak yang digunakan untuk bom ikan, hal tersebut sangat berhaya untuk kelangsungan kehidupan laut akibat dari kerusakan Trumbu Karang.
“Narkoba itu senjata yang tidak berdarah tetapi berlahan lahan merusak jiwa generasi, jadi jangan coba-coba bermain-main dengan narkoba,” ucap Bupati Kolut
“Jadi masalah narkoba, bukan saja tanggung jawab pihak kepolisian tetapi jadi tanggung jawab bersama”, pungkasnya.
Turut hadir pemusnahan barang bukti yakni, Bupati Kolut Drs. H. Nur Rahman Umar MH, Ketua DPDR Kolut Buhari, Kapolres Kolut AKBP I Wayan Rico Setiawan, Dandim Kolaka 1412 Letkol Inf Risa Wahyu Pudji Setyawan, Ketua Pengadilan Negeri Budi Prayitno, Ketua Pengadilan Agama H. Mihdar. S.Ag. MH dan OPD.
Reporter : IS
Editor : YA
Komentar