TEGAS.CO,. KENDARI – Ditengah situasi pandemi Covid-19 ini, akhirnya Pemerintah Desa seluruh Indonesia mendapat kabar baik, bagaimana tidak mulai saat ini bidang pemberdayaan masyarakat pedesaan akan ditingkatkan dan mengarah pada peningkatan perekonomian desa.
Sebab selama tiga tahun terakhir dana desa lebih banyak difokuskan untuk bidang pembangunan infrastruktur publik desa yang berkisar 83%-87%, sedangkan untuk bidang pemberdayaan hanya berkisar 7%-12%.
Kebijakan dana desa telah bergulir sejak 2015 dengan jumlah pagu yang terus meningkat. Pada 2015, pagu anggarannya sebesar Rp 20,8 triliun, kemudian bertambah menjadi Rp 46,9 triliun pada 2016. Pada 2017, angkanya naik menjadi Rp 60 triliun, Untuk tahun 2019, anggarannya sebesar Rp 70 triliun.
Namun gelontoran anggaran yang cukup besar tersebut, justru membuat oknum Pemerintah Desa mabuk kepayang, dan melupakan subtansi penggunaan dana desa, hal ini pun terjadi di desa Bakeramba Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.
Bagaimana tidak, dalam tahun anggaran 2019 dengan program pembuatan kandang ayam potong yang menelan biaya kurang lebih 300 juta justru mandek ditengah jalan.
Hal, ini disampaikan oleh Kepala Bidang Investigasi LSM Poros Keadilan, Indirwan.
Dalam releasenya, dia mengungkapkan bahwa program pembuatan kandang ayam potong tersebut dilaksanakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) desa Bakeramba dengan anggaran dana desa sebesar kurang lebih Rp. 300.000.000.
“Dalam pengerjaannya, pembangunan kandang tersebut justru tidak terselesaikan dan dibiarkan rusak begitu saja, serta tidak termanfaatkan seperti perencana awal”, ungkapnya. Rabu (23/12/2020).
Pihaknya berjanji, temuan ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara serta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
“Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti baik foto maupun perencana perkerjaan tersebut, sebelum akhir tahun, akan kita laporkan ke pihak berwajib” tutupnya.
Reporter : Yusrif
Editor : YA