TEGAS.CO., KENDARI – Setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dibubarkan kini From Pembela Islam (FPI) sah dibubarkan berdasrkan surat telegram yang beredar di media sosial, Rabu. 23/12/2020
Dalam isi telegram bernomor STR/956/XII/IPP 3.1.6/2020 tersebut diketahui bahwa salah satu ormas islam FPI di bubarkan berdasarkan peraturan pemerintah penganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.
Irjen Pol Drs Sutana M. Si An Kapolri Kabaintelkam Ub Waka menjelaskan Hal ini sesuai dengan isi telegram tersebut menjelaskan bahwa dengan ditanda tangganya peraturan pemerintah penganti UU (Perppu), mengenai pembubaran ormas tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang di anggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD dan aturan yang berlaku di NKRI.
“Dalam surat telegram tersebut terdapat enam ormas islam yang di bubarkan secara Sah dan peraturan pemerintah penganti UU,” ujarnya.
Adapun, katanya, ormas yang dibubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Asti Syiah (Annas), KMA Jamaah Ansarut Tauhit (JATI), KMA Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), KMA Forum Umat Islam (FUI), dan From Pembela Islam (FPI).
Reporter: Faisal
Editor: H5P