DPRD Konsel Gelar Paripurna Pemberhentian  Senawan Silondae

Sekretaris Dewan Konsel, Drs Jeni saat membacakan Surat Keputusan Gubernur Sultra
Sekretaris Dewan Konsel, Drs Jeni saat membacakan Surat Keputusan Gubernur Sultra

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna pemberhentian Senawan Silondae, A.Md sebagai Wakil Ketua II DPRD Konsel di aula rapat paripurna Sekretariat DPRD Konsel. Senin (28/12/2020).

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 518 tahun 2020 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Konsel Senawan Silondae, A.Md sebagai anggota DPRD serta menetapkan keputusan DPRD Konsel tentang pemberhentian, Senawan Silondae, A.Md sebagai pimpinan DPRD.

“Memberhentikan Senawan Silondae, A.Md sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Konsel sisa masa jabatan 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ujar Sekretaris Dewan, Drs Jeni saat membacakan Surat Keputusan Gubernur Sultra.

Selain itu, kata Jeni, pergantian ini juga berdasarkan Surat Rekomendasi DPP PDI-P tentang pengesahan dan penetapan Wakil Ketua DPRD Konsel, Hj Hasnawati, SE sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konsel periode 2019-2024.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditindak lanjuti sebagai usulan kepada bapak Gubernur Sultra untuk ditetapkan secara resmi,” tutupnya.

MH

Komentar