Wujudkan WBK dan WBBM, Pemkab dan Pertanahan Konsel Gelar Deklarasi ZI

Deklarasi pencanangan eksternal pembangunan zona integritas
Deklarasi pencanangan eksternal pembangunan zona integritas

TEGAS.CO,. KONSEL-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) dan Badan Pertanahan menggelar deklarasi pencanangan eksternal, Pembangunan Zona Intergritas (ZI) di pelataran kantor Pertanahan Konsel. Selasa, (29/12/2020).

Berkomitmen bersama mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sekaligus bertekad memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat. Pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa Instansi pemerintah telah siap menciptakan Zona Integritas.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, Drs Ir. H. Sjarif Sajang, MSi mengatakan, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pencanangan pembangunan zona Integritas yang hari ini ditanda tangani bersama merupakan bagian dari reformasi birokrasi melalui penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan,” jelasnya.

Pencanangan ini, lanjut Sfarif Sajang merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kemenpan, sekaligus merupakan wujud komitmen pemkab Konsel, instansi pemerintah termasuk Badan Pertanahan untuk meningkatkan pelayanan publik dan birokrasi bebas korupsi.

Menurutnya, Zona Integritas merupakan bagian upaya penting bersama yang harus didukung dan bersinergi demi menjadikan Konsel sebagai daerah berintegritas menuju WBK dan WBBM

“Dengan harapan setiap institusi dan aparaturnya memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik, sehingga publik dapat merasakan layanan yang berkualitas, terukur, mudah di akses dan hasilnya tuntas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pertanahan Konsel, La Ode Muh. Ruslan Emba, SH M.Si mengatakan, sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Badan Pertahanan Provinsi Sulawesi Tenggara telah melaksanakan pencanangan pada 3 (tiga) Kabupaten/Kota yakni Buton Utara, Kota Kendari dan Konsel.

“Konsel wilayah ke tiga Badan Pertanahan gelar deklarasi Zona Integritas, ini momentum tepat pada akhir tahun, dengan harapan tahun 2021 sudah berjalan dan hasilnya sesuai komitmen kita bersama dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi dan peningkatan pelayanan publik, khususnya di kantor Pertahanan Konsel,” kata Ruslan Emba

Untuk di ketahui, hadir dalam penandatanganan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel Drs. Ir. H Sjarif Sajang, M.Si mewakili Bupati Konsel, Kepala Pertanahan La Ode Muh Ruslan Emba SH.,M.Si, Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo SIK, Ketua IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Pengda Kendari Istianah, SH.,MKn Perwakilan Kakanwil BPN Sultra Irwan Idrus dan Ketua Ombudsman Sultra Mastri Susilo.

REPORTER:ARS

EDITOR:YA

Komentar