TEGAS.CO., WANGGUDU – Bupati Konawe Utara (Konut) memimpin rapat di Aula Kantor Bupati lantai 1, Selasa 29 Desember 2020 pukul 08.00 Wita dengan agenda penetapan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang RPKD menjadi Perda Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020
Dalam kegiatan rapat tersebut bupati, Ruksamin didampingi oleh Ketua DPRD Ikbar, SH dan dihadiri oleh Kapolres Konawe Utara, Dandim (diwakili), Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan para Camat se-konawe Utara.
Mengawali sambutannya Bupati Konawe Utara atas nama Pemerintah Kabupaten Konawe Utara mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani yang menjalankan dan selamat Tahun Baru bagi seluruh masyarakat Konawe Utara.
Juga apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan atas kerja kerasnya yang telah membahas Raperda APBD 2021 hingga dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Serta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para Kepala OPD dan semua pihak yang telah memberikan dukungan maksimal sehingga pembahasan Raperda dapat berjalan dengan baik.
Adapun Uraian pokok-pokok Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara T.A 2021 yang akan ditetapkan adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah. Jumlah yang dianggarkan dalam APBD T.A 2021 sebesar Rp. 964.106.485.194 yang terdiri dari : PAD sebesar Rp. 57.340.388.115. Pendapatan Transfer sebesar Rp. 891.539.897.079, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 15.226.200.000.
2. Belanja Daerah. Jumlah yang dianggarkan dalam APBD T.A 2021 ditetapkan sebesar Rp. 964.106.485.194 yang terdiri dari :
A. Belanja Operasi sebesar Rp. 629.672.458.384, yang diperuntukkan bagi kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek terdiri : Belanja Pegawai sebesar Rp. 308.918.951.822, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 299.287.817.462, Belanja Hibah sebesar Rp. 9.846.536.100, Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 11.619.153.000
B. Belanja Modal sebesar Rp. 144.118.667.972, yang diprioritaskan untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana daerah yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi yang dibagi dalam beberapa pos belanja yaitu : Belanja Modal Tanah sebesar Rp. 1.100.000.000, Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp. 47.079.332.804, Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp. 37.149.322.361, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp. 55.362.415.614, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp. 55.362.415.614
C. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 5.790.203.639, yang dialokasikan untuk penanganan keadaan darurat dan keperluan mendesak serta pengembalian terhadap kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun sebelumnya. Selain itu juga dimanfaatkan dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 dan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah, sesuai peraturan Mendagri Nomor 39 Tahun 2020.
Terkait Mandatory of Spending atau kewajiban pemenuhan alokasi belanja sesuai ketentuan perundang-perundangan dalam APBD T.A 2021, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara telah mengalokasikan antara lain: Dana Pendidikan sebesar 20,19% sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Anggaran Kesehatan sebesar 10,40% dari total belanja yang diamanatkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dana Desa sebesar 10% sesuai PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
3. Pembiayaan Daerah, dalam APBD 2021 kebijakan pembiayaan ditempuh pemerintah daerah melalui Penerimaan Pembiayaan dalam bentuk SILPA sebesar 3 Milyar Rupiah yang diperuntukkan untuk mengurangi bahkan menutup defisit anggaran bilamana kondisi belanja daerah lebih besar dibanding penerimaan daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan pengeluaran pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal (investasi) pada BUMD sebesar 3 Milyar Rupiah.
“Saya berharap investasi ini benar-benar berjalan efektif sesuai yang diharapkan agar dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kapasitas keuangan daerah,” ungkapnya
Terkait RAPERDA pemakaian kekayaan daerah menjadi PERDA ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk memberikan dasar hukum bagi unit pelaksana tekhnis untuk melakukan pungutan atas pemakaian kekayaan daerah.
Bupati Konawe Utara menghimbau agar Peraturan Daerah tersebut segera disosialisasikan kepada publik melalui kesempatan formal maupun informal dan tidak hanya sekedar menjadi dokumen yang bersifat formalitas, namun apa yang telah diatur dalam Perda tersebut benar-benar dijadikan landasan seluruh pihak dalam pengambilan kebijakan.
Bupati Konawe Utara dalam sambutan akhirnya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat atas kebersamaan dan dukungan kepada Pemerintah Daerah, berkat jalinan kerjasama dan kemitraan selama ini sehingga RAPERDA yang melalui serangkaian proses dan dinamika dapat menjadi PERDA yang akan menjadi pedoman untuk bersama-sama membangun daerah Kabupaten Konawe Utara.
Reporter: Ajhis
Editor: H5P
Komentar