SMS Blast Kemenkes, Pastikan Nama Anda Terdaftar

Ilustrasi

TEGAS.CO,. JAKARTA – Pemerintah Indonesia mendatangkan tambahan vaksin COVID-19 sebanyak 1,8 juta dosis. Vaksin produksi Sinovac ini tiba di bandar udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis, 31 Desember 2020, pukul 11:55 WIB dengan pesawat Boeing 777-300 ER dari maskapai Garuda Indonesia. Hadir saat penjemputan vaksin di Bandara Soekarno-Hatta antara lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Kedatangan vaksin ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya 1,2 juta vaksin Sinovac tiba pada 6 Desember 2020 lalu, sehingga menambah ketersediaan vaksin bentuk jadi asal Sinovac menjadi 3 juta dosis. Selanjutnya akan diikuti dengan pengiriman suplai vaksin Covid-19 dalam bentuk bahan baku (bulk) sebanyak 140 juta dosis secara bertahap dimulai dari bulan Januari 2021.

Mengutip dari laman resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai 31 Desember 2020. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menkes.

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI/Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.

Selain SMS, aplikasi Peduli Lindungi memuat informasi terkait daftar penerima vaksin corona pada kelompok pertama.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut tenaga kesehatan akan menjadi kelompok pertama yang akan divaksin. Mengingat risiko mereka terpapar yang paling besar.

Kemenkes pun sudah memetakan berapa banyak nakes yang akan disuntik. Terbanyak di Jawa Tengah. Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai kelompok prioritas, kunjungi website PeduliLindungi. Bisa juga unduh melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau Appstore bagi pengguna IOS.

Persyaratan yang diminta untuk mendapat informasi status program vaksinasi corona anda dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP.

Tim Tegas.co mencoba memasukkan NIK ke kolom aplikasi yang ditunjuk oleh pemerintah. Hasilnya adalah tulisan yang menunjukkan bahwa nomor tersebut belum termasuk calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis pada periode ini. Hanya berupa tulisan pemberitahuan “Khusus Anda NAKES (Tenaga Kesehatan).

Bagi anda, NAKES yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait. Data tersebut dapat dikirimkan melalui email: vaksin@pedulilindungi.id.

Bagi anda ingin memastikan/mengecek  nama, silahkan buka link berikut

https://pedulilindungi.id/cek-nik

Reporter : FAISAL

Editor : YA

Komentar