Kades Ditahan, BLT Belum Disalurkan, Ini Janji Camat Kolono

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Camat Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh Taufiq Amin Lar mengaku sudah sementara melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, untuk penyaluran bantuan BLT Desa Waworano yang sampai saat ini belum dilaksanakan pembayarannya kepada masyarakat, dikarenakan kepala desanya sedang menjalani penahanan di Kantor Kejari setempat.

Menurutnya, saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, yakni Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara dan Ketua BPD dan unsur yang terkait.

“Saya sudah panggil dari pemerintah desa Waworano, mulai dari Ketua BPD, Sekdes, Bendahara dan unsur terkait. Sebentar jam 3 sore BLT tersebut akan disalurkan. Saya juga akan hadir untuk menyaksikan dan memastikan BLT tersalurkan kepada warga,” janjinya. Senin, (4/01/2021)

Kata dia, sebenarnya bantuan BLT tersebut sudah akan disalurkan, akan tetapi Kadesnya tersandung kasus hukum (ditahan).

“Saya ikut mendampingi Kades bersangkutan ke Kejaksaan jadi terhambat. Saya juga tidak akan membela jika Kades saya melakukan kesalahan. Tetapi BLTnya akan kami salurkan, kami umumkan di masjid agar warga mengetahui,” ujarnya.

Sementara itu Pendamping Desa (PD) Desa Waworano Kecamatan Kolono, Herman ketika dikonfirmasi tegas.co mengaku kebingungan. Sebab, kata dia, saat itu Kades Waworano sudah menyampaikan bahwa tanggal 30 Desember 2020 lalu sudah akan melakukan pencairan BLT.

“Tapi sampai hari ini belum ada info. Jadi itu bagaimana BPD dia berbuat. Kami dari pendamping sudah maksimal kita berikan pendampingan, baik tahapan perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan,” tuturnya melalui pesan WhatsAppnya.

Untuk diketahui sanksi bagi desa yang tidak melaksanakan pengelolaan BLT telah tertera pada Peraturan Kenteri Keuangan (PMK) RI Nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa (DD) Pasal 55 ayat 1 (satu)

“Dalam hal pemerintah desa yang tidak melaksanakan BLT desa selama 9 bulan pada tahun anggaran 2020, dikenakan sanksi pemotongan dana desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari dana desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggran 2021”.

Sanksi juga tercantum pada surat yang ditujukan kepada para kepala desa dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI melalui Direktorat Jenderal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, Point 4 (empat)

“Kepala desa yang tidak tertib dalam penggunaan dana desa berdasarkan kebijakan prioritas penggunaan dana desa, tahun 2020 akan diberikan sanksi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

 

ARS

Komentar