Polres Baubau Ungkap Kasus Salah Paham Berujung Maut

Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari bersama Kasat Reskrim Polres Baubau Akp Reda Irfanda saat menggelar rilis kasus
Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari bersama Kasat Reskrim Polres Baubau Akp Reda Irfanda saat menggelar rilis kasus

TEGAS.CO,. BAUBAU – Diawal tahun 2021 tepatnya Jumat (1/01) dini hari pasca pergantian tahun baru telah terjadi insiden penganiayaan yang mengakibatkan kematian remaja pria bernama Ari (15)

Hal itu disampaikan Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari bersama Kasat Reskrim Polres Baubau Akp Reda Irfanda saat menggelar rilis kasus, Senin (4/01/2021) di aula kemitraan Mako Polres Baubau.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, di lorong Dinas Kesehatan, Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI), Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Awalnya korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan pelaku beserta beberapa rekan pelaku sehingga terjadi tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian Ari.

“Atas kejadian itu, jajaran Satreskrim Polres Baubau dalam hal ini tim Panther berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial LAK alias AR (17) bersama rekannya NA (16) yang merupakan eksekutor penganiayaan dan menewaskan korban dengan 4 luka tusukan. Pelaku diringkus di kediamannya tanpa perlawanan pada Jum’at siang setelah kejadian”, ungkap Kapolres Baubau dalam Konferensi Pers. Senin, (4/01/2021).

Kapolres Baubau, menambahkan, dalam pengembangan kasus, diketahui bahwa penganiayaan tersebut merupakan korban salah sararan dari pelaku.

“Awalnya rumah pelaku LAK dirusak orang tak dikenal, namun saat ini masih dalam pengembangan. Kemudian pelaku beranggapan korban merupakan orang yang merusak rumahnya karena saat itu korban datang bersama temannya membawa busur”, ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian yang digunakan korban serta senjata tajam (sajam) berupa badik yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga tewas.

“Kita tidak menemukan indikasi pelaku penganiayaan dalam keadaan mabuk, tetapi pelaku telah merencanakan penganiayaan tersebut karena pelaku sudah mempersiapkan sajamnya,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LAK alias AR dan NA kini telah diamankan di oleh Polres Baubau dan akan disangkakan pasal 338 juncto 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Reporter : JSR

Editor : YA

Komentar