Diduga Maladministrasi, Sariba : Semua Sudah Sesuai Prosedur

La Ode Sariba selaku Ketua Komisi III DPRD Muna Barat
La Ode Sariba selaku Ketua Komisi III DPRD Muna Barat

TEGAS.CO,. MUNA BARAT – Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah menyelesaikan pembahasan RAPBD dan sudah diparipurnakan oleh DPRD Mubar bersama dengan unsur Pemerintah Daerah (Pemda) beberapa hari yang lalu, 31/12/2020 di Ruang Sidang DPRD Muna Barat.

Saat ini, dokumen APBD Mubar 2021 tersebut telah berada di meja Gubernur Sultra untuk proses disahkannya untuk menjadi produk hukum. Tetapi upaya percepatan pembahasan tersebut dinilai penuh dengan kepentingan dan dugaan sengaja dipaksakan dengan menabrak ketentuan yang berlaku demi kepentingan pihak-pihak tertentu.

Iklan Pemkot Baubau

Beredar surat edaran (SE) Dirjen Otonomi daerah (Otda) terkait status PLT yang tidak bisa menandatangani dokumen resmi perihal tata cara pemberian persetujuan pembahasan dan penandatanganan rancangan Perda dan rancangan Perkad oleh Kemendagri tertanggal 1Oktober 2020 yang ditembuskan ke semua DPRD baik Provinsi maupun kabupaten kota se indonesia.

Hal tersebut seperti apa yang disampaikan oleh DPD II Partai Golkar Mubar, melalui Sekretaris partainya, La Ode Agus mengungkapkan bahwa pembahasan RAPBD sampai menjadi APBD 2021 bertentangan dengan peraturan Mendagri No 1 tahun 2018 tentang peran PLT bupati, Gubernur dalam pengusulan dan pembahasan APBD.

“Saat ini di Mubar masih bersifat PLT dan tentunya dalam pembahasan APBD seharusnya ada surat rekomendasi dari Mendagri, tetapi hal ini tidak diindahkan, saya menganggap PLT Bupati dan DPRD Mubar membangun konspirasi dlm penetapan APBD”, ungkapnya.

“Kami menduga ada mafia APBD karena pemerintah dengan DPRD tidak mengindahkan Surat Dirjend OTDA an Mendagri, Nomor 188/5082/OTDA tertanggal 1 Oktober 2020,” jelasnya.

Saat ini dokumen APBD MUBAR sudah sampai dimeja Gubernur Sultra untuk disahkan, tapi pihaknya meminta kepada Gubernur Sultra untuk tidak mensahkan dokumen APBD Mubar karena penuh dengan Malladministrasi. Adanya kesan yang dipaksakan dalam forum pembahasan APBD Mubar yang dilakukan oleh mafia-mafia anggaran.

Oleh karena itu, lanjutnya, Gubernur Sultra tidak boleh menganggap remeh persoalan tersebut, sebab ini menyangkut kepentingan masyarakat Mubar yg digadaikan oleh mereka yang sengaja ingin meraup keuntungan pribadi.

“Jika kemudian Gubernur Sultra mensahkan dokumen APBD Mubar 2021, kami menduga ada konspirasi sistematis yang sengaja dibangun oleh Mereka,” sambungnya, selasa, (5/12/2020).

Menanggapi hal tersebut, melalui via phone, Sekretaris DPRD Mubar, Asbar menyampaikan bahwa jika dirinya tidak pernah mengetahui atau menerima surat dari Kemendagri yang dimaksud. Pihaknya hanya menjalankan tata cara persidangan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau saya menjawab persidangan tersebut akan menimbulkan pro kontra, sebaiknya mengkonfirmasikan lebih lanjut ke anggota DPRD. Kami dari sekretariat DPRD semua itu resmi dalam artian sesuai prosedur”, katanya.

“Semua tahapan sidang kita laksanakan, mekanisme persidangan sesuai mekanisme, angka kuorum sesuai dengan ketentuan kuorum 14 terpenuhi. Ini pernyataan saya hanya kapasitas sebagai Sekwan”, lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan, terkait surat tersebut tidak pernah masuk ke sekretariat DPRD Mubar.

“Saya baru tahu kalau surat itu ada. Lebih lanjut alangkah baiknya ke Ketua DPRD atau anggota Dewan yang lainnya,” pesannya.

Anggota Banggar DPRD Mubar melalui via phone, Laode Sariba menjelaskan bahwa tidak ada yang salah pada rangkaian prosedur pembahasan karena institusinya sudah berkoordinasi dengan Kemendagri dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami juga terlalu berani jika mengambil langkah-langkah secara kelembagaan jika diluar dari aturan yang ada. Intinya bahwa yang kita lakukan adalah proses percepatan dalam mengingat pembangunan semua ada dalam APBD”, terang Laode Sariba.

“Jadi kalau pembahasannya tertunda tentu saja berpengaruh dalam menghadap pembangunan yang akhirnya masyarakat yang merasakan kerugiannya,” ucapnya.

Terkait surat edaran tersebut, Sariba menjelaskan, secara kelembagaan sudah dikonfirmasi ke Mendagri melalui Video Conference, jadi ada dasar untuk melaksanan persidangan dengan izin dari Kemendagri sendiri.

“Kemudian kemarin begini, dalam penyampaian pidato pengantar sambutan Pak Bupati disampaikan secara lisan bahwa ada surat kementrian keuangan untuk mempercepat pembahasan APBD. Intinya kita mengkonfirmasi dulu sebelum memulai agenda persidangan,” imbuhnya.

“Pijakannya kita kalau terjadi penundaan pembahasan akan berkonsekuensi, Mubar tidak akan WTP lagi. Bisa-bisa terancam tidak mendapatkan reward insentif daerah”, tutup anggota DPRD Muna dari Partai Nasdem tersebut.

Tim tegas.co mencoba menelusuri video yang dimaksud, dalam video tersebut Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Mochammad Adrian N., M.Si menjelaskan dalam Permendagri No 64 tahun 2020 sudah sangat jelas kewenangan yang namanya pejabat, karateker, PJS atau PLT untuk APBD diberi ruang untuk melakukan penandatanganan.

“Yang dimaksud dengan SE Ditjen Otda menyangkut Perda itu diluar dari Perda yang menjadi Perda evaluasi. Perda evaluasi ada RTRW, RPJMD, APBD itu diluar konteks dari SE. Khusus APBD sudah ada SE tersendiri dan Permendagrinya yang dituangkan tiap tahunnya. Jadi untuk PJS berdasarkan Permendagri 64 atau sebelumnya tidak perlu menunggu persetujuan Kemendagri karen sudah melekat atributif tanda kewenangan”, kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri dalam Video Conference tersebut.

Reporter : FAISAL

Editor : YA

Komentar