Anton Timbang: SC Harus Tegas, Gugurkan La Mandi sebagai Caketum Kadin Sultra

Calon Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang
Calon Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang

TEGAS.CO., KENDARI – Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) VII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2021-2026 dinilai amburadul. Masalahnya dimulai dari penetapan calon hingga tak adanya kepastian jumlah pemilik hak suara Musprov.

Calon Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang menyoroti syarat biaya administrasi Rp500 juta yang tidak diserahkan La Mandi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Kalau menurut saya, SC (Steering Committee) harus bertindak tegas untuk menggugurkan (La Mandi) sebagai calon karena sudah tidak memenuhi syarat. Karena biaya administrasi ini jadi syarat mutlak yang harus dipenuhi,” kata Anton Timbang melalui sambungan telepon.

Selain itu, sambung dia, mengenai penentuan pemilik hak suara Musprov. Harusnya sudah final 64 suara, terdiri dari 11 kabupaten definitif, enam karteker, dan tiga anggota luar biasa.

“Namun kenyataannya setelah kami tahu, ternyata ada tiga kabupaten yang belum definitif dan belum melaksanakan Muskab (musyawah kabupaten) sudah ditetapkan sebagai peserta penuh yaitu Muna Barat, Bombana, dan Kolaka Timur,” imbuhnya.

Anton Timbang mengaku, telah mendapat informasi bahwa ada enam kabupaten yang sudah dinyatakan tapi dipaksakan untuk Muskab lagi. Ini jelas kesalahan fatal.

“Kami menyampaikan, mereka harus melakukan hal-hal sesuai dengan aturan, jangan melanggar. Harus terbuka,” tegas Anton.

Sementara itu, juru bicaranya Anton Timbang, Sapril Munandar menyebut Steering Committee (SC) berlaku diskriminasi dalam penetapan calon.

“Panitia ada diskriminasilah, harusnya sudah tinggal satu orang yang lolos karena hanya Anton Timbang yang memenuhi semua syarat. Harusnya La Mandi digugurkan karena tidak memenuhi syarat,” ujar Sapril melalui sambungan telepon, Rabu (6/1).

Sapril menjelaskan, berdasarkan AD/ART Kadin, seluruh berkas pendaftaran sudah harus masuk paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan Musprov.

Pelaksanaan Musprov dimulai 11 Januari 2021, sehingga 4 Januari 2021 seluruh berkas pendaftaran sudah harus ada di meja panitia.

Kejanggalan dimulai ketika SC memberikan kelonggaran waktu kepada La Mandi yang tak lain petahana, untuk melengkapi salah satu syarat yakni biaya administrasi Rp500 juta hingga keesokan harinya atau 5 Januari 2021.

Padahal, kata Sapril, seharusnya calon sudah menyerahkan semua syarat saat mendaftar. Di mana, ada 10 syarat yang telah ditetapkan panitia, termasuk biaya administrasi yang tertera dalam poin delapan.

“Harusnya menyerahkan semua syarat itu. Karena 10 syarat itu satu kesatuan yang utuh,” katanya.

Diungkapkan, Anton Timbang sudah bersedia menyetor biaya administrasi setengah miliar rupiah persis penyerahan berkas pendaftaran pada 4 Januari pukul 16.00 Wita. Namun, sambung Sapril, panitia menolak.

Dalam penjelasan ketua SC bahwa biaya administrasi diserahkan setelah lolos verifikasi berkas yang akan diumumkan paling lama pukul 20.00 Wita.

Sebelum pukul 20.00 Wita, Anton Timbang menyerahkan biaya administrasi sesuai dengan arahan SC.

Menurut Sapril, saat ketua SC memberikan kelonggaran waktu sampai pukul 20.00 Wita, sebenarnya itu sudah melanggar. Tapi masih ditoleransi karena janjinya paling lama pukul 20.00 Wita, artinya belum melewati batas waktu tujuh hari sebelum Musprov.

“Saat pengumuman calon ternyata ada dua yang lolos. Kenapa sampai dua, sementara ada calon (La Mandi) yang belum memenuhi semua persyaratan. Logikanya sederhana, berarti pada saat dia (La Mandi) diumumkan pada konteks belum memenuhi semua persyaratan tapi kenapa diloloskan,” tandasnya.

Sapril mengaku tak mempermasalahkan ada toleransi waktu yang diberikan kepada La Mandi untuk menyerahkan biaya administrasi, tapi seharusnya tidak lewat dari pukul 24.00 Wita. Sehingga, terhitung masih tujuh hari sebelum Musprov.

Disebutkan, dinamika di Kadin Sultra bukan hanya penyerahan administrasi La Mandi yang terlambat. Tapi masih banyak lagi, di antaranya ketidakpastian jumlah peserta Musprov.

SC pernah mengumumkan peserta Musprov terdiri 11 kabupaten definitif, enam karteker, dan tiga asosiasi. Total 64 pemilik hak suara.

“Kabupaten yang sudah ditetapkan 11 itu, ternyata beberapa pendukung kita, sudah dikarteker semua. Dari keputusan 64, sekarang berubah, kita sudah tidak mendapatkan informasi yang final. Ada pendukung kita, dikarteker. Kita sudah bingung ini,” ketusnya.

Sapril mengaku, pihaknya telah bersurat ke SC untuk mempertanyakan kepastian jumlah pemilik suara dalam Musprov nanti.

 

Penulis: Mas’ud
Editor: H5P

Komentar