Lagi! Pengedar Narkotika Dibekuk Diresnakoba Polda Sultra

Barang Bukti seberat 58 gram
Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 58 gram

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Ditresnarkoba kepolisian daerah(Polda) Sulawesi Tenggara kembali membekuk pengedar narkotika jenis shabu seberat 58 gram, Jumat (08/01/2020).

Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang resah karena adanya pengedar narkotika jenis shabu berinisial AK, yang sering mengedarkan barangnya di sekitaran Jl. Diponegoro, Kel Benu-benua, Kendari Barat.

Iklan KPU Sultra

Kepolisian yang mendapatkan laporan ini, lansung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AK di kediamannya Kel. Benu-benua.

AK yang di bekuk oleh Tim Lidik 1 Subdit Polda Sultra, awalnya terlihat menyimpan selembar tisu yang diduga berisikan narkotika jenis shabu di bawah tiang listrik depan rumahnya, ucap Direktur Ditresnarkoba Sultra, Kombes Pol M Eka.

“Tidak lama setelah itu datanglah seorang pria, mengambil tisu yang disimpan oleh pelaku kemudian pergi,” ujarnya.

Diterangkannya, tim kemudian bergegas mengamankan pelaku, dan dari tangan pelaku tim menemukan 10 sachet narkoba jenis shabu di sebuah dos HP merek Xiomi, setelah itu tim melakukan pencarian kembali dan menemukan 91 sachet narkotika dengan jenis yang sama.

“Dari hasil interogasi tim lidik 1, pelaku mendapatkan barang haram ini dengan cara belanja langsung ke Morowali SuLawesi Tengah. Pelaku yang juga merupakan Jaringan Lintas Provinsi ini kemudian melakukan penjualan Shabu di Kota Kendari dengan cara transaksi langsung dirumah target,” tukasnya.

Atas perbuatannya, Eka mengatakan, pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika, tutupnya.

 

Reporter: Ismith
Editor: H5P

Komentar