DPRD Sultra Gelar Rapat Paripurna PAW

pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) dua anggota DPRD, yaitu Asrin dan H Muhtar,
pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) dua anggota DPRD, yaitu Asrin dan H Muhtar

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) dua anggota DPRD, yaitu Asrin dan H Muhtar, Senin (11/1/2021).

Pelantikan kedua anggota DPRD Sultra berdasarkan surat keputusan menteri dalam negeri (Mendagri) SK Mendagri Nomor 161.74-4650 atas nama Asrin dan SK Mendagri Nomor 161.74-4652 atas nama H Muhtar.

Asrin menggantikan posisi Rasyid dari Fraksi PKS. Rasyid mengundurkan diri karena maju sebagai calon bupati Konawe Selatan (Konsel) dan H Muhtar HE mengisi posisi almarhum Nur Ikhsan Umar di Fraksi Demokrat.

Ketua DPRD Sultra H Abdurrahman Shaleh melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Asrin dan Muhtar. Acara pelantikan disaksikan gubernur Sultra H Ali Mazi, Sekda Hj Nur Endang Abbas, forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), dan keluarga kedua anggota DPRD tersebut.

Usai melantik dan mengambil sumpah, H Abdurrahman Shaleh menyampaikan atas nama pimpinan dan anggota DPRD mengungkapkan selamat atas pelantikan sebagai anggota DPRD Sultra.

Dia meminta kepada kedua anggota DPRD yang baru secepatnya menyesuaikan diri di tempat baru, bekerja sama dengan anggota DPRD yang lain, dan mengenali tugas serta tanggung jawab sebagai anggota DPRD.

“Saya minta saudara Asrin dan Muhtar segera berkoordinasi dengan pimpinan, ketua fraksi, komisi, dan anggota DPRD yang lain,” ucapnya.

 

Mas’ud

Komentar