TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA -Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sultra bersama eksekutif telah menyelesaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda).
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sultra dan eksekutif yang terlibat langsung dalam pembahasan keempat raperda,” ucap gubernur membacakan sambutannya di gedung paripurna DPRD Sultra, Senin (11/1/2021).
Keempat raperda yang dimaksud gubernur, yaitu raperda tentang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa daerah dan sastra daerah, raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan perda, raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan usaha kecil, dan raperda tentang rencana umum energi daerah provinsi Sultra.
Gubernur menyebutkan, keempat Raperda tersebut terdiri dari tiga Raperda inisiatif DPRD dan satu Raperda hasil inisiatif pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra.
Dikatakannya bahwa keempat Raperda yang disetujui DPRD Sultra, sebelumnya telah dievaluasi oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Lebih lanjut gubernur memaparkan, pertama, raperda tentang pengembangan bahasa Indonesia dan sastra daerah diharapkan akan menjadi pedoman dan pengembangan bahasa Indonesia dan sastra daerah.
“Kami apresiasi inisiatif DPRD Sultra atas raperda yang akan menjadi pedoman dan arah pengembangan bahasa Indonesia dan sastra daerah,” katanya membacakan sambutannya.
Kedua, Raperda tentang pembentukan Raperda Provinsi Sultra. Gubernur sependapat dengan DPRD karena Raperda ini merupakan manifestasi dalam mewujudkan peraturan-peraturan daerah Provinsi Sultra.
“Ketiga, Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan usaha kecil. Dimana Raperda ini, diharapkan menjadi sosial kontrol dalam mengembangkan koperasi dan usaha kecil di Sultra,” ujarnya.
Terakhir Raperda keempat. Gubernur menjelaskan, pembangunan di sektor energi membutuhkan perhatian serius Pemprov dengan melibatkan komponen terkait.
“Maka dari itu harus didukung peraturan daerah pengelolaan energi yang berpedoman pada kebijakan energi nasional demi terwujudnya keadilan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” tuturnya.
Penulis: Mas’ud
Editor: H5P
Komentar