TEGAS.CO,. MUNA BARAT – Salah seorang warga Muna mengeluh dan terheran-heran dengan ulah Kepala Desa (Kades) Walelei Kecamatan Barangka, Muna Barat (Mubar). Bagaimana tidak kades tersebut saat ditemui dikediamannya pada sabtu, (02/1/202), tidak mau membuatkan perhitungan besaran pembayaran melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas lahan yang bersertifikasi resmi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna.
Bahkan parahnya, ia melakukan rapat warga dalam kesimpulannya untuk mengadakan kerja bakti di area lahan bersertifikat yang tentunya ini masuk dalam pelanggaran pidana penyerobotan lahan apalagi tidak dalam status bersengketa.
Terkait hal tersebut, pemilik nama pada sertifikat, Saudari M (47) mengungkapkan apa yang dilakukan oleh oknum kepala desa Walelei tersebut sangat mencederai kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
“Kalau memang kepala desa itu mau protes status lahan bersertifikat jangan ke saya tapi ke BPN karena mereka yang mengeluarkan secara resmi sesuai prosedur. Ini karena laporan beberapa orang warga terkait lahan bengkok sudah mau bertindak seenaknya. Sebagai warga Negara yang baik saya penuhi kewajibanku membayar pajak, apa yang salah dengan orang membayar pajak, bukan kah ini bagus buat negara sendiri,” ungkapnya. Senin, (11/01/2021).
Lebih lanjut ia menilai upaya yang dilakukan oknum kades tersebut sangat ambigu dan terkesan tidak paham aturan apalagi sampai mengajak beberapa warga melakukan kerja bakti.
Menurutnya, Upaya tersebut terkesan penuh kepentingan dan ada ketakutan dari oknum kades di goyang jabatannya oleh beberapa warga.
“Masa, dari terbitnya sertifikat pada 2009 sampai 2020 tidak ada SPPT PBB yang diterbitkan, kerja apa aparat desa sampai tidak mengetahui. Bahkan lebih lucu lagi mereka mengakui lahan bengkok, tetapi tidak punya bukti-bukti hanya omongan beberapa orang yang tidak jelas”, ujarnya.
“Saya punya saksi hidup yang paham kronologi lahan itu, jadi jangan karena takut jabatannya di goyang beberapa orang terus asal mengklaim seenaknya. Intinya saya tidak ada urusan dengan mereka”, sambungnya.
Ia juga mengatakan, bahwa dirinya memiliki dokumentasi video penyerobotan terhadap lahannya.
“Dalam waktu dekat saya akan laporkan oknum kades dan beberapa orang itu karena sudah melanggar hukum ke kepolisian”, tandasnya.
Menanggapi hal itu, melalui via phone, Kades Walelei, La Ifa menyampaikan tetap bersikukuh tidak mau mengeluarkan rekomendasi SPPT PBB.
“Saya tidak mau keluarkan karena informasi dari tokoh masyarakat status lahan itu tanah bengkok jadi saya mau pastikan dulu kejelasan peralihannya. Saya mau kumpulkan warga rapat desa dulu dan sudah berkoordinasi dengan pak Camat Barangka untuk menindaklanjuti status lahan tersebut,”bucapnya.
Ia juga tidak mau berbicara banyak karena kurang paham tentang hukum dan aturan pertanahan.
“Kalau pembahasan mengenai status hukum dan prosedurnya saya konsultasikan dulu dengan pengacara, nanti kita bicara dengan kuasa hukumku saja seperti apa kedepannya,” katanya.
Dikonfirmasi status lahan tersebut, Camat Barangka, Hamse mengungkapkan akan melakukan kroscek dan komunikasi lebih lanjut dengan kepala desa Walelei terkait kronologi status lahan.
“Pada umumnya kita masyarakat siapapun kita ketika terdaftar di desa tentunya harus memenuhi kewajibannya membayar pajak, apalagi statusnya bersertifikat. Pihak desa tidak bisa melarang orang membayar pajak. Lebih lanjut nanti saya infokan karena saya harus pastikan dulu di desa seperti apa kronologis ceritanya,” tandasnya.
Reporter : FAISAL
Editor : YA
Komentar