PT REI Diduga Lakukan Penyerempetan Lahan Warga Kabaena

LKPD Sultra), menggelar aksi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara
LKPD Sultra menggelar aksi di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

Sejumlah mahasiswa dan masyarakat Kabaena yang tergabung dalam Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (LKPD Sultra), menggelar aksi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara. Senin (11/1/2121)

Aksi tersebut untuk meminta DPRD Sultra memanggil pihak tambang agar sekiranya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Iklan ARS

Muh Arhan Selaku Direktur LKPD mengatakan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan PT Rohul Energy Indonesia (REI), yang diduga dengan sengaja melakukan penyerebotan lahan warga dalam kegiatan pertambangan di desa Lengora, kecamatan Kabaena, Bombona. Menurutnya, tindakan tersebut secara nyata sangat merugikan masyarakat pemilik lahan.

“Apalagi, sampai saat ini pihak manejemen PT REI masih bersikap tertutup terkait masalah itu. Yaitu tanpa adanya sedikit pun langkah pertanggungjawaban atas tindakannya, sementara kerugian warga akibat lahannya yang telah dirusak sangat memprihantinkan dan dapat menimbulkan gejolak sosial di masyarakat yang dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak di inginkan”, ucapnya.

LKPD saat hearing bersama anggota DPRD Sultra
LKPD saat hearing bersama anggota DPRD Sultra

Lanjutnya. Oleh karena itu, masyarakat Kabaena yang tergabung dalam LKPD Sultra menyampaikan/menuntut kepada DPRD Sultra hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa benar PT.Rohul Energi Indonesia (PT.REI), adalah perusahaan yang Bergerak dalam bidan Pertambangan yang Saat ini sedang melakukan operasional di Wilayah kec. kabaena Tengah, kabupaten Bombana;
2. Bahwa benar PT.Rohul Energi Indonesia (PT.REI) telah melakukan penyerobotan lahan warga dalam melakukan kegiatan operasional Mengakibatkan terjadinya kerusakan lahan warga.
3. Bahwa hingga saat ini management PT. Rohul Energy Indonesia (PT REI). Tidak punya I’itikad baik menyelesaikan persoalan sebagaimana tersebut dalam poin ke 2
4. Kami meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menghadirkan pihak manegemen PT Rohul Energy Indonesia dalam rapat demgar pendapat dengan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
5. Kami meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara merekomendasikany penghentian oprasi PT Rohul Energy Indonesia sebelum mempertanggung jawabkan tindakan penyemprotan lahan yang di lakukan.

“Jika dalam waktu 7 kali 24 jam tidak di temukan solusi terhadap penyelesaian persoalan sebegaimana tersebut di atas dengan keterlibatan DPRD Sultra, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Jeti PT REI serta menduduki lahan warga yang di soroboti oleh perusaan”, pungkasnya.

 

Reporter : Muh. Faisal

Komentar