DPR AS Melangkah untuk Copot Trump dari Jabatannya

Gedung Capitol di Washington. DPR AS diperkirakan akan melakukan pemungutan suara mengenai resolusi yang menyerukan untuk mencopot Trump dari jabatannya. (Foto: AP)
Gedung Capitol di Washington. DPR AS diperkirakan akan melakukan pemungutan suara mengenai resolusi yang menyerukan untuk mencopot Trump dari jabatannya. (Foto: AP)

TEGAS.CO., INTERNASIONAL (VOA)- DPR AS yang didominasi fraksi Demokrat hari Selasa (12/1) diperkirakan akan melakukan pemungutan suara mengenai resolusi yang menyerukan Wakil Presiden Mike Pence dan para anggota kabinet Presiden Donald Trump agar menggunakan kewenangan konstitusional mereka untuk mencopot Trump dari jabatannya.

Legislasi itu, yang diperkirakan akan disetujui, menetapkan tenggat 24 jam bagi Pence untuk menanggapinya.

“Presiden mewakili ancaman langsung terhadap konstitusi kita, negara kita dan rakyat Amerika, dan ia harus disingkirkan dari jabatannya segera,” kata ketua DPR Nancy Pelosi dalam sebuah pernyataan hari Senin (11/1).

Pence maupun anggota kabinet belum ada yang memberi indikasi terbuka mengenai dukungan bagi tindakan yang melibatkan ketentuan Amendemen ke-25, yang mengizinkan wakil presiden dan mayoritas kabinet menetapkan seorang presiden “tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugasnya.”

Trump dan Pence bertemu Senin malam di Gedung Putih untuk pertama kalinya sejak perusuh pro-Trump menyerang Capitol AS pekan lalu.

Seorang pejabat senior pemerintah mengatakan kedua orang itu “menegaskan bahwa siapapun yang melanggar hukum dan menyerbu Capitol pekan lalu tidak mewakili gerakan America First yang didukung oleh 75 juta orang Amerika, dan bertekad akan melanjutkan pekerjaan atas nama negara sepanjang sisa masa jabatan mereka.”

Pence menimbulkan kemarahan Trump dengan menolak upaya presiden untuk mengubah kekalahan mereka pada pemilu November lalu dari presiden terpilih Joe Biden dan wakil presiden terpilih Kamala Harris.

Para pemimpin DPR AS juga mendorong resolusi terpisah mengenai pemakzulan yang dijadwalkan untuk mulai dipertimbangkan para legislator pada Rabu pagi.

Meskipun masa jabatan empat tahun Trump berakhir pada 20 Januari tengah hari, resolusi empat halaman mengenai pemakzulan itu menyatakan Trump telah “menunjukkan ia akan tetap menjadi ancaman bagi keamanan nasional, demokrasi, dan Konstitusi jika dibiarkan tetap menjabat, dan telah bertindak dengan cara yang sangat tidak sesuai dengan pemerintahan sendiri dan supremasi hukum.”

Resolusi itu juga mengutip tuduhan tak berdasar Trump bahwa ia dicurangi sehingga gagal meraih masa jabatan kedua karena pelanggaran dalam pemberian dan penghitungan suara, tekanannya terhadap para pejabat pemilu di negara bagian Georgia untuk “mencarikannya” lebih dari 11 ribu suara untuk mengungguli kemenangan Biden di negara bagian itu, dan pernyataan-pernyataannya pada rapat umum Rabu lalu yang mendesak ribuan pendukung untuk berpawai ke Capitol guna menekan para legislator untuk mengubah hasil pemilu.

Total 218 anggota fraksi Demokrat telah menandatangani resolusi itu, memastikan suara mayoritas di DPR yang beranggotakan 435 orang tanpa seorang pun anggota fraksi Republik yang menentang presiden yang akan segera mengakhiri masa jabatannya. Belum jelas bagaimana pimpinan DPR akan segera mengirim resolusi itu ke Senat untuk persidangan apakah akan menyatakan Trump bersalah dan mencopotnya dari jabatan mengingat masa jabatannya berakhir pekan depan.

 

SUMBER: www.voaindonesia.com

PUBLESHER: B_Kan

Komentar