Diduga Cabuli ABG, Oknum ASN Mubar Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolsek Katobu, Iptu Darul Aqsa SH
Kapolsek Katobu, Iptu Darul Aqsa SH

TEGAS.CO,. MUNA BARAT – Ada-ada saja ulah dari seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar). Bukannya menjadi panutan ditengah masyarakat, justru malah sebaliknya menjadi pencipta luka ditengah upaya pemerintah yang fokus melakukan reformasi birokrasi.

Bagaimana tidak, oknum ASN inisial AD, diduga telah melakukan pencabulan terhadap ABG yang jauh dibawah usianya karena keinginan menuntaskan “emosi” seksual sehingga terjadi kejadian tersebut. Itu tentu saja menjadi “PR” bagi Pemkab Mubar untuk menata aparaturnya menjadi pribadi-pribadi yang beretika.

Iklan KPU Sultra

Mengetahui kejadian itu menimpa anaknya, Orang tua korban tidak terima apalagi diketahui sang oknum berstatus lelaki beristri. Orang tua korban langsung mendatangi dan melaporkan aduannya ke Mapolsek Katobu.

Menanggapi aduan tersebut, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, SH, SIK, melalui Kapolsek Katobu, Iptu Darul Aqsa SH menyampaikan telah menerima laporan aduan masyarakat dan langsung memerintahkan Unit Reskrimnya untuk menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Kami sudah menerima laporan tersebut, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yg terjadi pada hari Jumat, 23/10/2020.

“Kejadiannya di hotel Three D di Raha yang melibatkan sdr AD oknum ASN Pemkab Mubar,”ungkapnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 86 / X / 2020 / Sultra / Res Muna / Sek Katobu, tanggal 26 Oktober 2020. Maka sebagai Kapolsek Katobu saya terbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 105 / XI / 2020 / Reskrim Sek, tanggal 17 November 2020 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / 19 / XI / 2020 / Reskrim Sek, tanggal 20 November 2020.

“Selanjutnya Berkas Perkara dilimpahkan tahap I ke kejaksaan Raha dengan surat Kapolsek Katobu No. B/16/XII/2020/reskrim tertanggal 28/12/2020 hingga pada tanggal 4/1/2021 Jaksa Peneliti Kejari Raha nyatakan Berkas Perkara Lengkap dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Muna Nomor : B- 07 / P.3.13 / Eku.2 / 01 / 2021 tertanggal 4/1/2021, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama AD, sudah lengkap,” sambungnya, Rabu, 13/01/2021.

Selanjutnya Darul mengungkapkan pada tanggal 11/1/2021 tersangka dan BB dilimpahkan, status perkara dinaikkan tahap II ke Kejari dengan Surat Kapolsek Katobu Nomor : B / 16.a / I / 2021 / Reskrim Sek, tanggal 11-1-2021 karena tersangka dipersangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Subs. Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Ia sudah diamankan dari tanggal 11/01/2021 kemarin, sudah ada di sel Polsek Katobu dan statusnya tahanan titipan kejaksaan. Selanjut akan berproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup mantan Kapolsek Tongkuno itu.

 

Reporter : FAISAL

Editor : YA

Komentar