Kemenhub RI Terbitkan Surat Edaran Petunjuk Pengguna Tranportasi Udara

Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI tentang petunjuk perjalanan menggunakan angkutan udara
Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI tentang petunjuk perjalanan menggunakan angkutan udara

TEGAS.CO., JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Rebuplik Indonesia (RI) mengeluarkan surat edaran sebagai petunjuk pelaksana perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemic corona virus disease-19 (Covid-19).

Surat edaran ini dibuat atas pertimbangan, telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta diperlukannya penyesuaian pelayanan transportasi udara dalam rangka memutus rantai penyebaran dan mencegah meningkatnya penularan kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Iklan KPU Sultra

Adapun dasar hukum penetapan surat edaran tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka PercepatanPenanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(Covid-19).

Landasan hukum lainnya, diantaranya, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang PenetapanPenetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat dengan nomor 30 tahun 2021 ini, mengatur tentang ketentuan perjalanan orang/penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan syarat, pertama, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Kedua, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Poin keempat dikatakan, penumpang wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar dan Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur pada butir 1).

Dijabarkan dalam poin kelima, persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan pada huruf d, tidak berlaku bagi, penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal,
Terdepan dan Terluar), atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun.

Dan terkahir dihimbau agar kepada seluruh penumpnag agar mengisi e-HAC Indonesia, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.

Selain aturan untuk penumpang, surat edaran (Suder) ini juga melahirkan pengaturan bagi penyelenggara angkutan udara dalam masa
pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai berikut:

a. Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam MasaKegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

b. Tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah 2 (dua) jam kecuali untuk kepentingan medis;

c. Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

d. Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

e. Terhadap awak pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ditegaskan pula, selama pemberlakuan Surat Edaran ini, ketentuan mengenai
penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk.

Untuk pengaturan kursi penumpang (seating arrangement), diatur berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12), tidak diberlakukan, dengan tetap menyediakan 3 (tiga) baris kursi (3
(three) seat row) yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19.

Disebutkan akan dilakukan pengawasan atas beredarnya surat edaran ini, oleh Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara.

Edaran yang ditetapkan di Jakarta ini, dibuat dan mulai berlaku tertanggal 9 Januari 2021, dan ditandatangani langsung oleh Novie Riynto R., selaku Pemnina Utama Madya (IV/d).

Tembusan surat diberikan kepada, Menteri Perhubungan RI, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Para Direktur dilingkup Ditjen satuan Perhubungan Udara, Para Kepala Kantr Otoritas Bandar Udara, Para Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara, Para Pimpinan Badan Usaha Bandar Udara, Para Pimpinan Operator Bandar Udara khusus yang melayani kepentingan umum, Para Pimpinan Angkutan Usaha Bandar Udara, Para Pemegang izin kegiatan angkutan Bandar Udara bukan Niaga, dan Pimpinan Penyelenggara Navigasi Penerbangan.

H5P

Komentar