Pence Tolak Amandemen ke-25 untuk Lengserkan Trump

Presiden Donald Trump dan Wakil Presiden Mike Pence di Gedung Putih, Washington, 4 November 2020
Presiden Donald Trump dan Wakil Presiden Mike Pence di Gedung Putih, Washington, 4 November 2020.

TEGAS.CO., INTERNASIONAL – Wakil Presiden Mike Pence mengesampingkan amandemen ke-25 untuk mencopot Donald Trump dari jabatannya, kurang dari seminggu setelah presiden AS itu menghasut pemberontakan dengan tindak kekerasan di Capitol Hill.

Dalam sebuah surat pada Selasa (12/1) malam kepada Ketua DPR Nancy Pelosi, Pence menyatakan mekanisme itu tidak boleh digunakan “sebagai alat hukuman atau perebutan kekuasaan.” Mekanisme itu hanya ditujukan untuk kasus-kasus ketidakmampuan secara medis atau mental. Pelosi telah meminta Pence untuk mengamankan mayoritas kabinet dan memilih untuk menyatakan bahwa Trump tidak layak untuk menjabat.

Saat DPR sedang berupaya melakukan pemakzulan terhadap Trump secara bipartisan, Pence mendorong Kongres untuk menghindari tindakan yang dipandang “memecah-belah lebih lanjut sekaligus mengobarkan amarah saat ini” dan juga fokus pada upaya memperlancar transisi ke pemerintahan Presiden terpilih Joe Biden.

Pelosi mengatakan jika Pence menolak penggunaan Amandemen ke-25, DPR akan lanjut pada upaya pemakzulan Trump. Sedikitnya tiga anggota Republikan menyatakan akan memilih opsi tersebut.

 

SUMBER: www.voaindonesia.com

Publisher: B_Kan

Komentar