LKDP Temui Ketua Komisi III DPRD Sultra Terkait Penyerempetan Lahan Warga

Masyarakat Lengora serahkan dokumen lahan tanah yang diserobot PT REI kepada ketua Komisi III DPRD Sultra, Kamis (14/1)
Masyarakat Lengora serahkan dokumen lahan tanah yang diserobot PT REI kepada ketua Komisi III DPRD Sultra, Kamis (14/1)

TEGAS.CO,. KENDARI – Masyarakat Kabaena dan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (LKPD SULTRA), kembali mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara. Kamis (14/1/2121).

Direktur LKPD Sultra Muh. Arham mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan ketua dan anggota Komisi III DPRD tersebut, pihaknya menyampaikan informasi mengenai problem historis dan langkah soluktif yang telah dilakukan pemilik lahan terkait persoalan penyerobotan dan pengrusakan lahan warga yang diduga dilakukan oleh PT. Rohul Energi Indonesia di desa Lengora, kecamatan Kabaena Tengah, Bombana.

Iklan ARS

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh tokoh adat dan masyarakat itu, pihaknya juga menyerahkan sejumlah dukumen terkait legalitas kepemilikan lahan saudara Asyrul Hasan.

“Dokumen tersebut diserahkan sebagai bahan pada saat kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Rohul Energy Indonesia (REI)”, ungkapnya.

RDP akan digelar pada Selasa (19/1/2021) mendatang, hal ini dilakukan agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan warga.

Arham menegaskan bahwa, yang harus diketahui perusahaan adalah ada kerusakan lahan warga bernama Asyrul. Hal ini juga diperkuat oleh Ruslan salah seorang tokoh adat yang juga mantan Kepala Desa Lengora.

Penegasan mengenai kepemilikan lahan yang diduga telah diserobot oleh perusahaan itu juga datang dari tokoh masyarakat desa Lengora lainnya yang bernama Rosari. Ia menjelaskan kepada pimpinan komisi III DPRD bahwa lahan tersebut adalah benar milik keluarga Asyrul Hasan.

Dalam pertemuan itu, Ruslan menjelaskan bahwa ada dua model kepemilikan lahan, yaitu; rawa sone dan rawa. Rawa adalah kepemilikan lahan secara pribadi dan keluarga secara turun temurun, sementara Rawa Sone adalah kepemilikan lahan secara umum.

“Ini penting untuk diketahui oleh kita semua dan perusahaan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik”, jelas Ruslan.

“Saya tegaskan kembali bahwa yang dimaksud dengan rawa sone (milik bersama) karna disana kan ada komitmen perusahan dengan masyarakat, jadi ada memang area itu yang tidak dimiliki perseorangan tapi dimiliki oleh masyarakat yaitu rawa sone”, tegasnya.

“Kemudian ada rawa yang dimana ini merupakan lahan warga turun temurun dan dimiliki oleh keluarga secara pribadi dan itu diakui oleh masyarakat adat”, tutup Ruslan di hadapan Komisi III DPRD Sultra.

Reporter : Muh. Faisal

Editor : YA

Komentar