Pemerintah Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Kasus Tewasnya Anggota FPI

Para pendukung Muhammad Rizieq Shihab, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), sambil membawa bendera besar bergambar ulama kontroversial itu melakukan unjuk rasa di Jakarta 18 Desember 2020.
Para pendukung Muhammad Rizieq Shihab, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), sambil membawa bendera besar bergambar ulama kontroversial itu melakukan unjuk rasa di Jakarta 18 Desember 2020.

TEGAS.CO.,  INDONESIA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mohammad Mahfud MD, Kamis (14/1) mengatakan Presiden Joko “Jokowi” Widodo memerintahkan agar menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait hasil investigasi organisasi tersebut atas kasus tewasnya enam orang anggota Front Pembela Islam (FPI) di tangan kepolisian bulan lalu.

“Kesimpulan Presiden setelah bertemu lama dengan saya mengajak bicara dan berharap dikawal, tidak boleh ada yang disembunyikan, peristiwa yang terjadi itu nanti diungkap di peradilan pidana,” ujar Mahfud.

Iklan ARS

Pada hari yang sama Komnas HAM sebelumnya telah bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menyampaikan laporan lengkap hasil investigasi yang merekomendasikan bahwa kasus kematian anggota FPI itu dibawa ke peradilan pidana.,

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan hasil investigasi dari pihaknya menunjukkan ada indikasi pembunuhan tanpa alasan hukum (unlawful killing) dalam kematian empat dari enam pengawal rombongan pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020.

“Kami dengan kecermatan penuh, didukung oleh data, fakta, bukti dan ahli kami informasikan ada indikasi pelanggaran HAM (unlawful killing) terhadap empat orang itu,” kata Taufan kepada wartawan setelah diterima Presiden Jokowi.

Hasil investigasi Komnas HAM yang dirilis 8 Januari lalu mengatakan ada pelanggaran HAM karena empat dari enam anggota laskar FPI tewas setelah berada dalam penguasaan polisi. Sementara dua orang lainnya tewas karena melakukan perlawanan.

Menurut Komnas HAM, sebelum kejadian penembakan pada 7 Desember dini hari tersebut, satu kendaraan milik laskar FPI yang berada paling belakang berserempetan dengan mobil polisi sehingga kedua pihak bersitegang.

“Setelah itu ada aksi tembak-menembak. Ada dua orang laskar FPI yang meninggal dunia. Kemudian ada empat lainnya yang meninggal,” ujar Taufan.

“Kami berharap seluruh pemerintah memperhatikan dan melakukan langkah yang sistematis dan terukur, terpadu dengan semua elemen agar demokrasi berjalan dengan penuh kedamaian,” ujarnya.

Bukan pelanggaran HAM berat

Taufan mengatakan peristiwa penembakan bukanlah pelanggaran HAM berat karena tidak ada desain operasi dan komando terstruktur.

“Oleh karena itu kami simpulkan ini merupakan suatu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan,” ujarnya.

“Kami merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana, untuk membuktikan apa yang kita sebut sebagai unlawful killing.”

Komnas HAM berharap ada proses hukum yang akuntabel, terpercaya dan seluruh publik bisa menyaksikannya, kata Taufan.

Komisioner Komnas HAM, Khoirul Anam berharap laporan yang detail ini akan memudahkan pelaksanaan rekomendasi dan sekaligus menjadi dasar penegakan hukum.

“Kami siapkan bahan detil berharap kasus ini segera terselesaikan dan atas nama apapun kekerasan di negeri ini tidak boleh terjadi, siapapun yang lakukan kekerasan harus kita cegah,” ujarnya.

Peristiwa penembakan anggota FPI, organisasi yang telah dibubarkan oleh pemerintah, terjadi di jalan tol Jakarta – Cikampek kilometer 50.

Polisi mengatakan mereka menembak mati enam anggota laskar lantaran menyerang petugas. Sementara FPI menyangkal hal tersebut dan sebaliknya menuduh polisi menculik dan melakukan pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing, terharap keenam anggota FPI tersebut.

Ditindaklanjuti

Mahfud mengatakan pemerintah tidak akan membentuk tim gabungan pencari fakta terkait dengan penyelidikan kasus tersebut karena sudah diatur dalam UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

”Kami sampaikam pemerintah tidak membentuk TGPF sendiri karena UU sudah mengatur tentang Komnas HAM,” kata Mahfud.

“Komnas HAM yang selidiki nanti mereka akan menyampaikan yang harus diaudit oleh pemerintah dan aparat,” kata dia

Ia membenarkan bahwa laporan Komnas HAM salah satunya menyebut bahwa salah satu dari anggota laskar FPI itu membawa senjata api rakitan. “Seumpama aparat tidak dipancing maka tidak akan terjadi peristiwa ini karena mobil HRS (Habib Rizieq Shihab) sendiri sudah berada jauh di depan,” katanya.

Ia juga menuduh adanya komando tunggal yang memerintahkan anggota FPI untuk mencegat pihak kepolisian.

“Seperti bawa putar-putar saja, pepet-pepet dan tabrak dan sebagainya ada. Komandonya ada dan semua akan diungkap. Saya akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih menunggu datangnya surat dari Komnas HAM terkait laporan hasil investigasi atas kematian anggota FPI itu.

“Kami akan pelajari semua,” kata Argo kepada Benarnews melalui pesan singkat.

Kendati demikian, Argo mengatakan Polri tetap menghargai hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

Tidak puas

Tim Kuasa Hukum FPI untuk keluarga korban, M Hariadi Nasution, mengatakan tidak puas atas hasil investigasi Komnas HAM.

“Kami menyesalkan hasil penyelidikan yang hanya berhenti pada status pelanggaran HAM dan rekomendasi untuk menempuh proses peradilan pidana terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut,” ujarnya kepada BenarNews.

“Seharusnya Komnas HAM merekomendasikan proses penyelesaian kasus Karawang lewat proses pengadilan HAM karena menurut kami peristiwa yang terjadi 7 Desember lalu adalah jelas pelanggaran HAM berat,” kata dia.

Bulan lalu, pemerintah resmi membubarkan dan melarang semua kegiatan FPI di seluruh Indonesia. Keputusan itu direspons dengan mendeklarasikan nama baru untuk organisasi mereka, Front Persaudaraan Islam.

Menurut pemerintah, FPI juga dinilai banyak melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat, seperti menggelar penggeledahan (sweeping) ilegal dan razia tempat hiburan yang seharusnya menjadi tugas aparat penegak hukum.

Rizieq hingga saat ini masih ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak 13 Desember 2020 karena pelanggaran protokol kesehatan usai menggelar pesta pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, sepekan setelah ketibaannya ke Indonesia dari pengasingan selama tiga tahun di Arab Saudi.

Rizieq menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di tengah pandemi COVID-19, dengan sangkaan melanggar undang-undang karantina kesehatan dan melanggar KUHP pasal 160 dan Pasal 216 terkait penghasutan dan tidak mematuhi peraturan pemerintah, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Polisi juga telah membuka kembali kasus dugaan percakapan yang dianggap asusila yang melibatkan Rizieq dengan seorang perempuan, yang dibatalkan pada 2018 dengan alasan saat itu tidak cukup bukti.

 

Sumber: www.benarnews

Pablisher: B_Kan

Komentar