Terkait Pelimpahan Aset, AS Tamrin : Pemkot Baubau Bertanggung Jawab Untuk Memelihara

Suasana mediasi yang digagas oleh Polres Baubau bersama Pemkot Baubau dan Pemda Buton

TEGAS.CO,. BAUBAU – Kepolisian Resort (Polres) Baubau dalam hal ini Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari yang didampingi Dandim 1413 Buton Letkol Inf Arif Kurniawan serta Kapolres Buton AKBP Gunarko menggelar mediasi bersama Pemkot Baubau yang dihadiri Wali kota Baubau A.S Tamrin beserta jajaran dan bupati Buton La Bakrie dan jajaran. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kemitraan. Jumat, (15/1/2021) sore pukul 17.00 Wita.

Upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan berbagai pihak tersebut berlangsung dengan apik serta menghasilkan statement masing-masing pihak yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan untuk meredam sengketa serta mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari mengatakan bahwa mediasi tersebut guna mencari solusi dalam situasi yang berkembang saat ini yang sempat menghangat.

Selain itu, lanjut Kapolres, pertemuan tersebut juga untuk mencapai solusi bersama dengan para pihak agar saling menahan diri dan akan ditindaklanjuti dengan membentuk tim kecil yang efektif untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Hal yang mendasari permasalahan ini adalah terkait pelimpahan aset Pemda Buton kepada Pemkot Baubau dikarenakan ada beberapa mekanisme belum sesuai”, kata Rio usai kegiatan mediasi.

Ia juga berharap agar masyarakat dan semua pihak saling menahan diri dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar dan berkembang saat ini.

Untuk itu ia mengapresiasi semangat untuk kebersamaan dan ia berharap kedepannya permasalahan ini akan selesai dengan baik.

Foto bersama usai kegiatan mediasi

Wali kota Baubau, AS Tamrin menambahkan bahwa pengosongan bangunan rumah dinas hasil limpahan Pemkab Buton ke Pemkot Baubau yang berada di Kota Baubau merupakan tindaklanjut dari arahan Korsupgah wilayah VII Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan sesuai dengan Peraturan Wali kota Baubau Nomor 105 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah di lingkungan Pemkot Baubau.

“Pemkot Baubau bertanggung jawab untuk menertibkan dan memelihara aset yang telah tercatat kepemilikannya di BPK RI”, ungkapnya.

Ia juga menyetujui dan berharap permasalahan sengketa aset segera berakhir.

Sementara itu, Bupati Buton La Bakrie juga menambahkan, selanjutnya para pejabat terkait akan membicarakan langkah-langkah mengenai masalah ini secara detail.

“Yang terpenting saat ini adalah menjaga kondusifitas daerah, dikarenakan kita semua bersaudara dan masih sebagai orang buton”, ucap La Bakrie.

“Saya harap semoga semuanya cepat selesai dan tidak terjadi lagi masalah”, tutupnya.

 

Reporter : JSR

Editor : YA

Komentar