TEGAS.CO., INTERNASIONAL – Sembilan bulan setelah Arab Saudi berjanji akan menghentikan hukuman mati terhadap anak-anak, kerajaan itu belum mencabut lima hukuman mati, demikian temuan penyelidikan kantor berita Reuters.
Pada bulan April, Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) Arab Saudi merujuk pada keputusan Raja Salman bin Abdulaziz pada Maret. Rujukan tersebut mengindikasikan mereka yang dihukum karena kejahatan yang dilakukan ketika masih di bawah umur akan menjalani hukuman penjara hingga 10 tahun, bukannya menghadapi hukuman mati.
Keputusan itu tidak menetapkan batas waktu berlaku. Meskipun tidak pernah diumumkan di media pemerintah atau diumumkan di surat kabar resmi, HRC Arab Saudi pada Oktober mengkonfirmasi bahwa keputusan tersebut telah diberlakukan sejak ditandatangani.
Organisasi hak asasi manusia setempat kembali menyampaikan keprihatinan mengenai keputusan tersebut, karena rekapitulasi Desember oleh kantor berita resmi negara itu, SPA, tentang keputusan paling penting tahun 2020 itu tidak menyebutkan pencabutan hukuman mati. Organisasi seperti Human Rights Watch dan Organisasi Hak Asasi Manusia Eropa khawatir masih ada celah yang memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman mati.
Pemerintah Arab Saudi membantah hal itu bisa terjadi.
“Perintah Kerajaan yang dikeluarkan pada Maret 2020 diberlakukan segera setelah diterbitkan dan diedarkan ke otoritas terkait untuk langsung dilaksanakan,” kata Pusat Komunikasi Internasional kerajaan kepada Reuters.
Pada 2019, sekitar 185 orang dieksekusi di Arab Saudi. Selain lima pelaku remaja yang dijatuhi hukuman mati belum dicabut, delapan anak Arab Saudi juga menghadapi dakwaan yang bisa mengakibatkan eksekusi. Pemerintah Arab Saudi mengatakan keputusan kerajaan itu akan berlaku surut untuk semua kasus ini.
Sumber: www.voaindonesia.com
Publisher: B_Kan
Komentar