TEGAS.CO,. KONKEP – Sebanyak 36 Pegawai Harian Lepas (PHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Kepulauan (Konkep) mengeluhkan gaji mereka yang belum dibayarkan selama dua bulan.
Berdasarkan PP 78 tahun 2015 Pasal 12, dimana upah dapat diterapkan berdasarkan dua skema, yaitu Utah berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Konkep, Tarsan Tasmin menyesalkan hal tersebut terjadi di wilayah kerjanya. Sementara anggaran tersebut telah diporsikan di 2020 dan telah dipercayakan keep bendahara yang mengurusi hal tersebut.
“Tetapi setahu saya, pembayaran gaji PHL menyeberang tahun dan dibayarkan menggunakan anggaran 2021. Inikan menyalahi aturan dan regulasi”, ungkapnya. Selasa (19/1/2021).
“Terkait apakah masih ada sisa anggaran tahun 2020, saya tidak tahu menahu tentang itu, bisa dikonfirmasi langsung ke bendahara kami karena itu rananya”, sambungnya.
Di tempat yang sama, bendahara DLH Konkep, Andi Arman Hermansyah saat di klarifikasi di ruang kerjanya mengungkapkan, bahwa terkait pembayaran sebanyak 36 PHL, akan segera bayarkan Februari dan paling telat pada Maret 2021.
“Hal ini dikarenakan serapan anggaran di 2020 sudah tidak bisa menutupi gaji PHL tersebut, tetapi kami sudah menghubungi pak wakil Bupati Konkep dan tetap gaji mereka akan di bayarkan walaupun menyeberang tahun”, jelasnya.
“Dan kami akan bayarkan satu kali di bulan dua kalau anggaranya cukup, tapi kalau tidak kami akan bayarkan berangsur sampai di bulan tiga”, lanjutnya.
Adapun terkait sumber anggaran untuk gaji 36 PHL DLH Konkep, Andi Arman Hermansyah hanya mengatakan akan segera dibayarkan.
“Kami sudah koordinasikan pada 36 PHL itu dan mereka siap bersabar”, tandasnya.
Reporter : Arkam Asrulgazali
Editor : YA
Komentar