Ore Ilegal Dilokasi PT Kasmar Diangkut Menggunakan Dokumen PT Lawaki

Pemuatan Ore Nikel Ilegal di Kawasan IUP PT. Kasmar Tiar Raya, Desa Latowu, Batuputih, Kolut

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Aktifitas pengangkutan ore nikel ilegal kian marak terjadi di Kolaka Utara (Kolut),salah satunya kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kasmar Tiar Raya, yang terletak di Block Latowu Kecamatan Batuputih, menjadi sarang para penambang ilegal melakukan aktifitas penggalian dan pengangkutan ore nikel ilegal.

Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran wartawan Tegas.co, aktifitas pengangkutan ore nikel yang dilakukan para penambang  di wilayah PT Kasmar Tiar Raya maupun diluar IUP PT. Kasmar itu sendiri, ternyata tidak menggunakan Dokumen PT Kasmar Tiar Raya, melainkan menggunakan Dokumen Perusahaan PT. Amin dan PT. Lawaki Jaya yang IUPnya bukan di wilayah Kecamatan Batuputih tetapi Perusahaan Pertambangan tersebut, IUP nya di wilayah Tolala.

Iklan KPU Sultra

Pantauan di kawasan Jetty yang terletak di desa Latowu kecamatan Batuputih (masuk dalam kawasan IUP PT Kasmar, Red) belum memiliki Izin Terminal Khusus (Tersus) dan beberapa hari lalu, terlihat 2 unit Kapal Tongkang yang tengah melakukan aktifitas pengangkutan ore nikel. 2 unit tongkang tersebut masing-masing menggunakan dokumen PT. Amin dan PT Lawaki Jaya.

Saat ini Jetty milik PT Kasmar menjadi satu-satunya jetty yang beroperasi di wilayah Kecamatan Batuputih, yang digunakan sebagai lokasi pengangkutan ore nikel, Padahal jetty milik PT Kasmar ini, jelas-jelas belum memiliki izin Tersus sebagai legalitas untuk menjadi lokasi pelabuhan tempat pengangkutan ore nikel, sementara Jetty milik PT. Kurnia Resour Maining di Batuputih ditutup sejak 11 Januari 2021 berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pihak DPRD Kolut bersama Pihak PT. Kurnia, serta pihak Polres Kolaka Utara.

Sampai saat ini pengangkutan Ore Nikel di Wilayah IUP PT. Kasmar Tiar Raya masih berlangsung aman tanpa tersentum hukum, walaupun penambangan secara Ilegal.

Hasil konfirmasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kolut beberapa waktu lalu, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPM-PTSP, Taufiq, menegaskan, untuk izin lokasi terkait permohonan pengurusan izin Tersus  saat ini yang masuk ke DPM-PTSP Kolut hanya ada satu permohonan, yakni dari PT Kurnia Mining Resource.

“Tak ada dari perusahaan lain”, ungkap Kabid

“Aktifitas pengangkutan ore nikel yang saat ini tengah berjalan di wilayah Kolut semuanya ilegal”, tutupnya.

 

Reporter : IS

Editor : YA

Komentar