Tak Cukup Kebiri untuk Hentikan Predator Anak

Farah Sari, A. Md. (Aktivis Dakwah Islam)
Farah Sari, A. Md. (Aktivis Dakwah Islam)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Ibu mana yang tidak akan khawatir saat melepas anak-anaknya ke luar rumah, ditengah kondisi maraknya predator seksual anak. Kondisi ini dibenarkan dengan hadirnya Peraturan Pemerintah tentang hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual anak yang beberapa waktu lalu telah ditandatangani.

Dikutip dari laman Via.co.id (3/1/21) Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. PP itu tertuang dalam Nomor 70 Tahun 2020 yang ditetapkan Jokowi per 7 Desember 2020.

Iklan Pemkot Baubau

PP tersebut memuat tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Tujuan aturan diteken karena menimbang untuk menekan dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, juga sebagai efek jera terhadap predator seksual anak.

PP ini juga sebagai implementasi melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Jika merujuk pada latar belakang Peraturan Pemerintah (PP) ini di teken untuk menekan dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, juga sebagai efek jera terhadap predator seksual anak. Hal ini mempertegas, jika keluarga dan masyarakat kita dalam bahaya predator seksual anak. Sehingga butuh solusi tuntas agar masalah ini bisa diselesaikan.

Mampukah PP ini melihat akar masalah dan menjadi solusi tuntas predator seksual anak? Bagaimana syariat islam mampu mencegah dan mengatasi kasus predator seksual anak?

Faktor Penyebab Maraknya Aksi Predator Seksual Anak

Aksi predator seksual anak dapat dipicu banyak faktor. Faktor tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua. Faktor internal dan faktor eksternal. Diantara faktor internal adalah: lemahnya keimanan dan kurangnya tsaqofah (ilmu) islam. Sedangkan faktor eksternal diantaranya adalah: serangan ide-ide sekuler dan liberal yang menyerang pemikiran masyarakat melalui penerapan sitem Demokrasi Kapitalis. Dan penerapan hukum/sanksi yang ringan tidak berefek jera.

Dalam sistem demokrasi kehidupan berjalan dengan aturan yang dibuat manusia. Padahal akal manusia lemah dan terbatas. Manusia cenderung menginginkan kebebasan dalam berbagai aspek. Bebas dalam berperilaku, bebas berpakaian, bebas dalam kepemilikan harta, dalam beragama dsb.

Sehingga inilah yang menghasilkan kerusakan. Demokrasi membenarkan kebebasan selama mendatang manfaat dan kesenangan. Semua menjadi legal saat individu memiliki uang. Semua ini terjadi karena dalam demokrasi agama harus dipisahkan dalam pengaturan kehidupan dan pengaturan negara.

Tidak sampai disitu saja. Kebebasan dalam rezim demokrasi menjadikan peran negara minimalis untuk mengurus kebutuhan rakyat. Misalnya, masyarakat muslim di negeri ini butuh tonton media yang menguatkan keimanan dan menambah pengetahuan islam. Tonton yang menjadi tuntutan sesuai dengan syariat islam. Tapi yang terjadi sebaliknya. Media saat ini malah menyuguhkan tayangan dengan gaya hidup bebas ala Barat. Semua tayangan tersebut tidak mampu dihentikan oleh negara. Pengaruh negatif dari media ini juga menjadi penyumbang lahirnya calon predator seksual anak.

Pelaksanaan Hukum Kebiri, Solusi Gagal Demokrasi

Demokrasi menganggap kebiri efektif untuk menghentikan predator seksual anak. Kebiri dijadikan hukuman atas tindakan kejahatan. Padahal Hukuman adalah upaya akhir yang bisa dilakukan untuk menghentikan kerusakan.

Demokrasi tidak mampu melihat bahwa predator seksual anak seharusnya bisa dicegah dari awal. Dengan menghilangkan segala sebab yang akan mendatangkan predator seksual anak. Ketidak mampuan sistem demokrasi ini wajar, karena demokrasi menjadikan manusia sebagai pembuat aturan.

Aturan yang lahir dari sistem demokrasi sudah pasti kosong dari syariat islam. Karena demokrasi tegak atas dasar pemisahan agama dari kehidupan. Padahal upaya pencegahan bisa dilakukan jika setiap individu sudah ditanamkan aqidahnya yang kuat dan pemahaman islam yang sempurna.

Sehingga bagaimana mungkin kebiri akan jadi solusi untuk predator anak, jika faktor pemicu berupa paham kebebasan dalam berbuat masih dilegalkan oleh demokrasi. Artinya selama solusi yang diambil bukan dari tuntunan syariah islam maka kasus predator anak akan terus menghantui masyarakat.

Kebiri Dalam Pandangan Islam

Hukum kebiri terhadap manusia di dalam syariat Islam adalah haram. Hukum tersebut disetujui oleh para ulama tanpa adanya pebedaan pendapat (khilafiyah) dikalangan fuqaha.

Dari ‘Abdullah RA dia berkata; Kami pernah berperang bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam namun tidak mengikut sertakan istri-istri kami, lalu kami berkata: Wahai Rasulullah, tidakkah kami dikebiri? Namun Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang kami melakukannya. (HR. Bukhori, no 4615).

Syariah islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual sesuai rincian fakta perbuatannya, sehingga tidak diperbolehkan (haram) melaksanakan jenis hukuman diluar ketentuan syariah islam tersebut. Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata”(QS. Al-Ahzab: 36)

Ayat tersebut menjelaskan tentang larangan kaum muslim untuk membuat suatu ketentuan baru apabila sudah ada ketentuan hukum yang telah ada dalam syariat islam. maka dari itu menetapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual (pedofilia) adalah haram hukumnya, hal tersebut dikarenakan di dalam syariat islam telah ditetapkan tentang rincian hukuman tertentu bagi pelaku kejahatan seksual.

Adapun rincian hukuman untuk pelaku kejahatan seksual yaitu: (1) Jika yang dilakukan pelaku kejahatan sesksual adalah zina, makanya hukumannya adalah hukuman bagi pezina yakni hudud, yaitu dirajam jika sudah menikah (muhsan), dan dicambuk seratus kali jika belum menikah (ghairu muhsan). (2) jika yang dilakukan pelaku kejahatan seksual adalah liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati. (3) jika yang dilakukan pelaku kejahatan seksual adalah pelecehan seksual yang tidak sampai pada perbuatan zina atau liwath, maka hukumannya adalah ta’zir.

Islam Solusi Tuntas Kejahatan Seksual

Jika setiap orang memiliki faktor internal berupa keimanan yang kuat dan pemahaman islam yang mantap. Faktor itu akan menjadi benteng pelindung agar tidak terjebak pada predator seksual anak. Keimanan akan membuat seseorang merasa selalu diawasi oleh Allah. Sekuat tenaga berupaya terikat dengan seluruh hukum syariat. Menyakini sepenuhnya akan ada penghisaban seluruh amal perbuatan. Sehingga tidak akan melakukan aksi predator seksual anak. Karena dilarang oleh syariat islam.

Hadirnya negara yang menerapkan sistem kehidupan berdasarkan pada islam sangat efektif melakukan pencegahan dan penanganan. Negara memiliki peran besar menjaga aqidah dan sistem kehidupan agar berjalan sesuai fitrah manusia yaitu sesuai islam.

Penerapan Islam dalam semua lini kehidupan oleh negara akan menjadikan suasana keimanan kondusif. Sistem yang bersumber dari Allah adalah sistem yang ideal bagi seluruh manusia. Karena Allah yang menciptakan manusia, alam semesta dan seluruh isinya. Bukankah ini yang dibutuhkan oleh semua manusia?

Penulis: Farah Sari, A. Md. (Aktivis Dakwah Islam)
Editor: H5P

Komentar