Peran Negara dalam Menyejahterakan Rakyat

Suntari (Ibu Rumah Tangga)
Suntari (Ibu Rumah Tangga)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Dunia saat ini masih berjibaku untuk menyelesaikan wabah Covid 19. Pandemi yang sudah berjalan hampir setahun ini tidak hanya menciptakan problem kesehatan tapi juga memukul sektor perekonomian masyarakat baik global maupun Indonesia, banyak usaha gulung tikar, bahkan Menteri Tenaga Kerja RI ada sekitar 3,5 juta warga terkena PHK. Jumlah ini semakin menambah angka pengangguran terbuka di Tanah air hingga mencapai 10,3 juta jiwa.

Tentu kalau kondisi ini terus berlangsung tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial masyarakat tapi juga berkurangnya secara drastis penghasilan, kehilangan mata pencaharian dan tidak sedikit saudara kita yang membutuhkan jaminan kebutuhan hidup dari pihak lain sambil menunggu kesempatan mencari nafkah.

Iklan Pemkot Baubau

Islam memandang bahwa mencari nafkah adalah suatu kewajiban yang memiliki banyak keutamaan. Oleh sebab itu harta yang terbaik adalah yang didapat dari jerih payah sendiri bukan dari pemberian orang lain. Nabi Saw bersabda :

“Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu bakar dipunggungnya daripada dia meminta minta ( mengemis) kepada orang lain, lalu ada yang memberi dia dan ada yang menolak ( HR al-Bukhari).

Jadi Islam telah memerintahkan kaum lelaki untuk menjamin kebutuhan pokok berupa sandang, pangan dan tempat tinggal bagi tanggungannya secara makruf, yaitu ibu, istri, saudara perempuan dan anak perempuan. Allah Swt. berfirman : “Kewajiban ayah memberikan makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik ( TQS al-Baqarah {2} 233).

Nafkah seorang lelaki untuk keluarganya tidak hanya sesuai dengan kelayakan masyarakat, tapi juga sesuai dengan kemampuannya, karena Allah Swt. tidak membebani seseorang diluar batas kemampuannya. Para ayah dan suami juga anak lelaki wajib memelihara kebutuhan keluarganya dan haram bagi mereka menelantarkan anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.

Ini dari sisi kewajiban nafkah individu. Di sisi lain, Islam juga menekankan kewajiban sosial dengan mendorong sesama Muslim untuk mengembangkan sikap peduli dan tolong menolong terhadap saudaranya yang sedang membutuhkan. Nabi Saw bersabda:

“Siapa saja yang melepaskan kesusahan seorang Muslim di dunia Allah akan melepaskan dari dia pada Hari Kiamat. Siapa yang memudahkan seorang Muslim yang sedang kesulitan maka Allah akan memudahkan kesulitannya di dunia dan akhirat ( HR Muslim).

Namun perlu dipahami bahwa sekuat apapun individu atau masyarakat, tetapi tidak akan sanggup menangani krisis yang menimpa suatu negeri tanpa peran negara. Karena itulah Islam mewajibkan negara bertanggung jawab penuh menjamin kehidupan sosial rakyatnya.

Negara wajib memastikan semua rakyatnya dapat memenuhi kebutuhan pokoknya baik dengan harga yang terjangkau atau memberi secara cuma-cuma terutama bagi mereka yang tidak mampu. Jika Kas Negara atau Baitul Mal tidak mencukupi kebutuhan darurat. Khilafah diizinkan memungut pajak (dari ah) untuk memenuhi kebutuhan rakyat.

Namun sifatnya temporer, ketika mendesak atau darurat dan hanya kepada kaum Muslim yang kaya (aghniya) saja yang dikenakan pajak. Warga non – Muslim sama sekali tidak dipungut pajak sekalipun ia kaya.

Demikianlah sistem Islam menjamin kebutuhan rakyatnya. Bukan dengan pencitraan untuk mendapat simpati rakyat. Saat wabah terjadi para pemimpin Islam seperti Khalifah Umar bin al-Khatab ra, bekerja keras menjamin kebutuhan rakyatnya, Jangankan korupsi, Khalifah Umar ra tak sudi memakan makanan yang lebih enak dibandingkan makanan yang dimakan rakyatnya pada masa paceklik.

Walhasil jaminan sosial yang sempurna ini tak akan dapat dijumpai melainkan hanya dengan penerapan syariah Islam secara kaffah dan sejarah panjang kekhilafan Islam telah membuktikannya. Wallahu a’lam bi ash-shawwab.

Penulis: Suntari (Ibu Rumah Tangga)
Editor: H5P

Komentar